Jumat, 10 Juni 2016

KESEJAHTERAAN & BPJS KETENAGAKERJAAN

Kesejahteraan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Oleh Arfandi Sade, SKM, M.Kes

Pada dasarnya setiap manusia menginginkan hidup yang layak. Keberadaan Negara harusnya dapat dirasakan sebagai solusi harapan hidup menjadi lebih baik. Namun, tak pelak Negara menjadi tempat kritik sebagian orang karena harapan yang belum sesuai dengan keinginan atau kehidupan yang lebih layak.

Tentu, keinginan itu tidak semuanya bisa dijamah dengan cara bersamaan. Sebagai contoh, jarang ditemui seorang murid mendapatkan nilai sempurna diseluruh mata pelajaran, jarang didapatkan mahasiswa mendapatkan nilai IPK 4 (cum laude). Namun hal ini juga tidak bisa menjadi alasan sebagai pembenaran dalam mensejahterakan masyarakat.


Saya pernah membaca kalimat bahwa “berikan saya 10 pemuda maka saya akan mengubah Indonesia”. Tentu pemuda disini adalah bukan hanya dari kalangan pemuda tapi bagi siapa saja yang memiliki semangat berapi-api, semangat pantang menyerah, semangat pemuda yang bergelora tanpa henti untuk menjadikan wajah negeri ini menjadi lebih baik.

STOP melakukan hal yang tidak berguna dan kritikan yang tak berguna. Seharusnya insan cerdas yang pandai mengkritik juga harus smart dalam memberikan solusi. Hal ini akan menjadi lebih berwarna dalam menapaki tangga kehidupan yang lebih baik dan layak.

Pemerintah dalam suatu negara memiliki perangai yang sangat besar. Karena itu masyarakat juga harus menjadi bagian dari pemerintahan tersebut. Kebersamaan inilah yang tertuang dalam Pancasila sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Harapan akan bisa menjadi lebih nyata jika segala dikerjakan atas dasar kepentingan bersama.

Saya mengutip UU Nomor 36 Tahun 2009 bahwa “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis”. Hemat saya, harapan setiap orang ada pada poin definisi kesehatan.

Ternyata sehat tidak hanya berbicara pada tataran sehat dan sakit saja melainkan kehidupan yang lebih komprehensif. Ini berarti pemerintah memiliki cita-cita mulia untuk mewujudkan kesehatan secara sempurna.  

Salah satu harapan yang bisa lebih nyata adalah kesejahteraan masyarakat dengan adanya kepastian jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kesemuanya itu telah dibuatkan payung hukum oleh pemerintah. Guna, harapan akan kesejahteraan bisa terwujud sesuai dengan cita-cita bangsa.

Namun pelaksanaannya tentu tak mudah, ditunjuknya Badan Penyelenggara sebagai proveider, Pemerintah sebagai regulator, Pemberi kerja sebagai target dan seluruh masyarakat sebagai peserta.
Keterlibatan dari unsur tersebut diperlukan dukungan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Terkadang, yang menjadi benturan adalah pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Masih adanya titik lemah serta oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk lebih kepentingan pribadi. Hal ini bisa saja pernah dialami oleh para pembaca yang budiman.

Disini saya akan menuliskan sharing knowledge manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena saya berfikir diantara 2 badan ini, yang harus diutamakan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Karena lebih komprehensif dalam perlindungan Jaminan Sosial. Meski demikian, kita tidak bisa mengesampinkan BPJS Kesehatan.

Kenapa harus BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian jaminan hari tua melalui program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Setiap orang termasuk  yang bekerja tentu mengharapkan dapat hidup dengan tenang pada saat memasuiki usia hari tua/pensiun. Kemampuan pada saat tua tidak seproduktif pada saat usia muda.

Sebagai contoh : Usia anda sekarang 25 tahun dan bekerja selama 30 tahun berarti diusia 55 tahun anda sudah masuk pertimbangan dalam perusahaan untuk diberhentikan atau dipensiunkan. Bahkan kadang kala pada saat dianggap telah tidak produktif maka perusahaan dengan gampang membuatkan anda surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika anda mengalami ini, dan tidak memiliki jaminan hari tua, maka dapat dibayangkan tingkat stres serta kesulitan secara ekonomi.

Perlu dipahami bahwa Perusahaan berkewajiban mendaftarkan setiap pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14 bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Inonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial”. Tentu hal ini tidak bisa terimplementasi dengan baik, jika pemberi kerja ogah mendaftarkan pekerjanya dan mirisnya pekerjanya sendiri yang tidak melapor atau bahkan tidak mau didaftarkan.

Mari kita hitung-hitungan Iuran yang menjadi beban pemberi kerja dan pekerja:
No
Program
Pemberi Kerja
Pekerja
1
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
0.24% s.d. 1.74%
-
2
Jaminan Kematian (JKM)
0.3%
-
3
Jaminan Hari Tua (JHT)
3.7%
2%
4
Jaminan Pensiun (JPN)
2%
1%

Jika anda adalah pekerja dengan gaji 2 juta / bulan dan tidak didaftarkan maka kerugian anda adalah:
1.       Kerugian pada tabungan hari tua 3.7% x 2 juta = 74.000,-/bulan
2.       Kerugian pada tabungan pensiun 2% x 2 juta = 40.000,- / bulan
3.       Kerugian tidak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian
Memang sebagian dibebankan kepada pekerja, namun perlu diingat bahwa yang dibebankan kepada pekerja sifatnya tabungan yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta juga.

Jika jumlah pekerja diseluruh Indonesia belum menjadi peserta sebanyak 50 juta (angka ini hanya contoh) dengan upah rata-rata 2 juta maka kerugiannya sebesar 74.000,- + 40.000, x 50 juta = 5.7 Triliun / bulan dan belum termasuk pengembangannya. Apabila anda sebagai pekerja dan belum menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan maka anda dapat melaporkan melalui call center 1500910.

Pemerintah telah membuat regulasi untuk melindungi para pekerja di Indonesia. Seyogyanya seluruh lapisan masyarakat khusunya pekerja agar memberikan dukungan serta pengawasan secara mandiri guna mewujudkan jaminan sosial yang lebih kuat dan mandiri.


Mari menjadi bagian dari perubahan untuk mensejahterakan masyarakat pekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA