Kesejahteraan dengan BPJS
Ketenagakerjaan
Oleh Arfandi Sade, SKM, M.Kes
Pada dasarnya setiap manusia menginginkan hidup
yang layak. Keberadaan Negara harusnya dapat dirasakan sebagai solusi harapan
hidup menjadi lebih baik. Namun, tak pelak Negara menjadi tempat kritik
sebagian orang karena harapan yang belum sesuai dengan keinginan atau kehidupan
yang lebih layak.
Tentu, keinginan itu tidak semuanya bisa dijamah
dengan cara bersamaan. Sebagai contoh, jarang ditemui seorang murid mendapatkan
nilai sempurna diseluruh mata pelajaran, jarang didapatkan mahasiswa
mendapatkan nilai IPK 4 (cum laude).
Namun hal ini juga tidak bisa menjadi alasan sebagai pembenaran dalam
mensejahterakan masyarakat.
Saya pernah membaca kalimat bahwa “berikan saya 10
pemuda maka saya akan mengubah Indonesia”. Tentu pemuda disini adalah bukan
hanya dari kalangan pemuda tapi bagi siapa saja yang memiliki semangat
berapi-api, semangat pantang menyerah, semangat pemuda yang bergelora tanpa
henti untuk menjadikan wajah negeri ini menjadi lebih baik.
STOP melakukan hal yang tidak berguna dan kritikan
yang tak berguna. Seharusnya insan cerdas yang pandai mengkritik juga harus
smart dalam memberikan solusi. Hal ini akan menjadi lebih berwarna dalam
menapaki tangga kehidupan yang lebih baik dan layak.
Pemerintah dalam suatu negara memiliki perangai
yang sangat besar. Karena itu masyarakat juga harus menjadi bagian dari
pemerintahan tersebut. Kebersamaan inilah yang tertuang dalam Pancasila sila
ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Harapan akan bisa menjadi lebih nyata jika
segala dikerjakan atas dasar kepentingan bersama.
Saya mengutip UU Nomor 36 Tahun 2009 bahwa
“Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun
sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis”. Hemat saya, harapan setiap orang ada pada poin definisi kesehatan.
Ternyata sehat tidak hanya berbicara pada tataran
sehat dan sakit saja melainkan kehidupan yang lebih komprehensif. Ini berarti
pemerintah memiliki cita-cita mulia untuk mewujudkan kesehatan secara sempurna.
Salah satu harapan yang bisa lebih nyata adalah
kesejahteraan masyarakat dengan adanya kepastian jaminan kesehatan, jaminan
hari tua, jaminan pensiun serta perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan
kematian. Kesemuanya itu telah dibuatkan payung hukum oleh pemerintah. Guna,
harapan akan kesejahteraan bisa terwujud sesuai dengan cita-cita bangsa.
Namun pelaksanaannya tentu tak mudah, ditunjuknya
Badan Penyelenggara sebagai proveider,
Pemerintah sebagai regulator, Pemberi kerja sebagai target dan seluruh
masyarakat sebagai peserta.
Keterlibatan dari unsur tersebut diperlukan
dukungan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Terkadang, yang menjadi benturan adalah pemberian
pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Masih adanya titik lemah
serta oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk lebih kepentingan pribadi.
Hal ini bisa saja pernah dialami oleh para pembaca yang budiman.
Disini saya akan menuliskan sharing knowledge manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena saya berfikir
diantara 2 badan ini, yang harus diutamakan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Karena
lebih komprehensif dalam perlindungan Jaminan Sosial. Meski demikian, kita
tidak bisa mengesampinkan BPJS Kesehatan.
Kenapa harus BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian jaminan
hari tua melalui program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Setiap orang
termasuk yang bekerja tentu mengharapkan
dapat hidup dengan tenang pada saat memasuiki usia hari tua/pensiun. Kemampuan
pada saat tua tidak seproduktif pada saat usia muda.
Sebagai contoh : Usia anda sekarang 25 tahun dan
bekerja selama 30 tahun berarti diusia 55 tahun anda sudah masuk pertimbangan
dalam perusahaan untuk diberhentikan atau dipensiunkan. Bahkan kadang kala pada
saat dianggap telah tidak produktif maka perusahaan dengan gampang membuatkan
anda surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika anda mengalami ini, dan tidak
memiliki jaminan hari tua, maka dapat dibayangkan tingkat stres serta kesulitan
secara ekonomi.
Perlu dipahami bahwa Perusahaan berkewajiban
mendaftarkan setiap pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai UU Nomor 24
Tahun 2011 Pasal 14 bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Inonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial”.
Tentu hal ini tidak bisa terimplementasi dengan baik, jika pemberi kerja ogah
mendaftarkan pekerjanya dan mirisnya pekerjanya sendiri yang tidak melapor atau
bahkan tidak mau didaftarkan.
Mari kita hitung-hitungan Iuran yang menjadi beban
pemberi kerja dan pekerja:
No
|
Program
|
Pemberi Kerja
|
Pekerja
|
1
|
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
|
0.24% s.d. 1.74%
|
-
|
2
|
Jaminan Kematian (JKM)
|
0.3%
|
-
|
3
|
Jaminan Hari Tua (JHT)
|
3.7%
|
2%
|
4
|
Jaminan Pensiun (JPN)
|
2%
|
1%
|
Jika anda adalah pekerja dengan gaji 2 juta / bulan
dan tidak didaftarkan maka kerugian anda adalah:
1. Kerugian
pada tabungan hari tua 3.7% x 2 juta = 74.000,-/bulan
2. Kerugian
pada tabungan pensiun 2% x 2 juta = 40.000,- / bulan
3. Kerugian
tidak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian
Memang sebagian dibebankan kepada pekerja, namun
perlu diingat bahwa yang dibebankan kepada pekerja sifatnya tabungan yang
nantinya akan dikembalikan kepada peserta juga.
Jika jumlah pekerja diseluruh Indonesia belum
menjadi peserta sebanyak 50 juta (angka ini hanya contoh) dengan upah rata-rata
2 juta maka kerugiannya sebesar 74.000,- + 40.000, x 50 juta = 5.7 Triliun /
bulan dan belum termasuk pengembangannya. Apabila anda sebagai pekerja dan
belum menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan maka anda dapat melaporkan
melalui call center 1500910.
Pemerintah telah membuat regulasi untuk melindungi
para pekerja di Indonesia. Seyogyanya seluruh lapisan masyarakat khusunya
pekerja agar memberikan dukungan serta pengawasan secara mandiri guna
mewujudkan jaminan sosial yang lebih kuat dan mandiri.
Mari menjadi bagian dari perubahan untuk
mensejahterakan masyarakat pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA