JAMINAN SOSIAL “Harapan Kesejahteraan”
“... dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, ... “ UUD 1945 alinea empat yang merupakan salah satu visi
bangsa Indonesia. Namun potret kehidupan masyarakat termarginalisasi oleh
keadaan yang mengkondisikan hidup sebagian Bangsa menjadi tak layak. Permasalahan
sosial yang kompleks, kesenjangan ekonomi, pendidikan yang belum merata, serta
jauhnya dari makna kesejahteraan.
Secara sederhana negara
sejahtera (welfare state) adalah
negara yang menganut sistem ketenagakerjaan yang menitik beratkan pada kesejahteraan
masyarakatnya terutama para pekerja baik sektor formal, maupun non formal. Masyarakat
sejahtera harus dimaknai dengan mendapatkannya jaminan sosial dari pemerintah.
Posisi jaminan sosial perlu
menjadi perhatian guna memberikan perlindungan secara mandiri dan merupakan hak
bagi setiap tertanggung apabila terjadi risiko jiwa, maupun kesehatan. UU No.40
Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan dasar bahwa setiap
orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan
meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.
Selain itu dengan tersedianya
Jaminan sosial maka diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan layanan jaminan
sosial yang sudah disediakan oleh pemerintah. Tanpa sinergi dari para stakeholders program jaminan sosial ini
akan sulit terwujud secara menyeluruh.
Kenapa
mesti ikut Jaminan Sosial?
Setiap orang memiliki risiko
akan kesehatan, kecelakaan, kematian, dan hari tua. Dengan menjadi peserta
jaminan sosial maka secara otomatis berhak atas perlidungan tersebut sehingga
pada saat terjadi risiko maka perlindungan diperoleh secara mandiri dan
merupakan hak bukan atas dasar belas kasihan.
Siapa
saja yang menyelenggarakan Jaminan Sosial?
Menurut UU No. 24 Tahun 2014
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BAB II Pasal 5 Poin (2) bahwa Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terbagi atas 2;
- BPJS Kesehatan (merupakan
hasil transformasi PT. Askes (Persero)) khusus melaksanakan jaminan kesehatan
bagi seluruh rakyat Indonesia atau universal
coverage.
- BPJS Ketenagakerjaan
(merupakan hasil transformasi PT. Jamsostek (Persero)) melaksanakan program;
a.
Jaminan Kecelakaan Kerja
b.
Jaminan Kematian
c.
Jaminan Hari Tua
d.
Jaminan Pensiun*1 Juli 2015
Bagi
seluruh pekerja indonesia baik aspek formal
(karyawan, Pekerja Pabrik, PNS, TNI, POLRI, dll) maupun non formal (Tukang ojek, petani, sopir dll).
Kedua Badan tersebut
merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan jaminan sosial
kepada masyarakat.
Manfaat
apa yang diperoleh dengan menjadi peserta Jaminan Sosial?
BPJS Kesehatan
-
Jaminan Kesehatan ; setiap
orang punya hak mendapatkan jaminan kesehatan, hal ini berlaku bagi seluruh
masyarakat (universal coverage).
Tentu manfaatnya dalam bentuk pelayanan kesehatan apabila mengalami illness atau sakit. Caranya mendaftar di
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan
-
Jaminan Kecelakaan Kerja ; Kecelakaan
kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh
tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya
sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko
sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun
mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan
keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha
memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar
antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
-
Jaminan Kematian ; Jaminan Kematian
diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang
meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai
upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun
santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian
sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,-
terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2
juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.
-
Jaminan
Hari Tua ; Program Jaminan Sosial merupakan program
perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk
menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi,
dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan
keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang
terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas
saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan
meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan
tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.
Bagaimana
caranya menjadi peserta BPJS?
Pada prinsipnya registrasi
untuk menjadi peserta dengan membawa kelengkapan identitas diri (fotocopy KTP,
KK, Pas Foto, Mengisi formulir dan melakukan pembayaran iuran bulanan. Khusus
untuk BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi dengan surat keterangan USAHA dari
kelurahan atau SITU/SIUP atau pemerintah yang berwenang mengeluarkan surat tsbt.
Untuk lebih lanjut silahkan buka website dari masing-masing BPJS!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA