Jumat, 26 September 2014

JAMINAN SOSIAL “Harapan Kesejahteraan”

JAMINAN SOSIAL “Harapan Kesejahteraan”

“... dan untuk memajukan kesejahteraan umum, ... “ UUD 1945 alinea empat yang merupakan salah satu visi bangsa Indonesia. Namun potret kehidupan masyarakat termarginalisasi oleh keadaan yang mengkondisikan hidup sebagian Bangsa menjadi tak layak. Permasalahan sosial yang kompleks, kesenjangan ekonomi, pendidikan yang belum merata, serta jauhnya dari makna kesejahteraan.

Secara sederhana negara sejahtera (welfare state) adalah negara yang menganut sistem ketenagakerjaan yang menitik beratkan pada kesejahteraan masyarakatnya terutama para pekerja baik sektor formal, maupun non formal. Masyarakat sejahtera harus dimaknai dengan mendapatkannya jaminan sosial dari pemerintah.

Posisi jaminan sosial perlu menjadi perhatian guna memberikan perlindungan secara mandiri dan merupakan hak bagi setiap tertanggung apabila terjadi risiko jiwa, maupun kesehatan. UU No.40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan dasar bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi  kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya  menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan  makmur.

Selain itu dengan tersedianya Jaminan sosial maka diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan layanan jaminan sosial yang sudah disediakan oleh pemerintah. Tanpa sinergi dari para stakeholders program jaminan sosial ini akan sulit terwujud secara menyeluruh.

Kenapa mesti ikut Jaminan Sosial?

Setiap orang memiliki risiko akan kesehatan, kecelakaan, kematian, dan hari tua. Dengan menjadi peserta jaminan sosial maka secara otomatis berhak atas perlidungan tersebut sehingga pada saat terjadi risiko maka perlindungan diperoleh secara mandiri dan merupakan hak bukan atas dasar belas kasihan.

Siapa saja yang menyelenggarakan Jaminan Sosial?

Menurut UU No. 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BAB II Pasal 5 Poin (2) bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terbagi atas 2;

BPJS Kesehatan (merupakan hasil transformasi PT. Askes (Persero)) khusus melaksanakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia atau universal coverage.

- BPJS Ketenagakerjaan (merupakan hasil transformasi PT. Jamsostek (Persero)) melaksanakan program;
a.      Jaminan Kecelakaan Kerja
b.      Jaminan Kematian
c.      Jaminan Hari Tua
d.      Jaminan Pensiun*1 Juli 2015
Bagi seluruh pekerja indonesia baik aspek formal (karyawan, Pekerja Pabrik, PNS, TNI, POLRI, dll) maupun non formal (Tukang ojek, petani, sopir dll).

Kedua Badan tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.

Manfaat apa yang diperoleh dengan menjadi peserta Jaminan Sosial?

BPJS Kesehatan
-          Jaminan Kesehatan ; setiap orang punya hak mendapatkan jaminan kesehatan, hal ini berlaku bagi seluruh masyarakat (universal coverage). Tentu manfaatnya dalam bentuk pelayanan kesehatan apabila mengalami illness atau sakit. Caranya mendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan
-          Jaminan Kecelakaan Kerja ; Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

-          Jaminan Kematian ; Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala. 

-          Jaminan Hari Tua ; Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

Bagaimana caranya menjadi peserta BPJS?

Pada prinsipnya registrasi untuk menjadi peserta dengan membawa kelengkapan identitas diri (fotocopy KTP, KK, Pas Foto, Mengisi formulir dan melakukan pembayaran iuran bulanan. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi dengan surat keterangan USAHA dari kelurahan atau SITU/SIUP atau pemerintah yang berwenang mengeluarkan surat tsbt. Untuk lebih lanjut silahkan buka website dari masing-masing BPJS!

-         -  BPJS Kesehatan (http://www.bpjs-kesehatan.go.id/) ;
-  BPJS Ketenagakerjaan (http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/) ; 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA