1.
Pengertian Politik, Politik Kesehatan serta 5 Contoh Politik Kesehatan
a. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek
dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa
Yunani (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya (polites
- warga negara) dan (polis - negara kota).
Secara
etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau
negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti
warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara,
politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti
kewarganegaraan.
Dalam
bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik
dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan
(policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan,
jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan
politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat
menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang
dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal
balik.
Politik
adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya
dalam negara.
Di
samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara
lain:
1.
Politik
adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
2.
Politik
adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
3.
Politik
merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami
beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku
politik, partisipasi politik, proses politik.
Kemudian, menurut beberapa pakar politik, Ilmu
Politik adalah :
1. Soelaiman Soemardi Ilmu politik sebagai suatu ilmu
pengetahuan kemasyarakatan, mempelajari masalah kekuasaan dalam masyarakat,
sifat hakikatnya, luas lingkupnya, dasar landasannya serta hasil akibatnya.
2. George B de Huszer dan Thomas H. Stevenson Ilmu
politik ialah lapangan studi yang pertama-pertama memperhatikan hubungan
kekuasaan antara orang dengan orang, antara orang dengan negara, dan antara
negara dan negara.
3. Ossip K. Fechtheim Ilmu politik adalah ilmu sosial
yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negera, sejauh mana negara
merupakan organisasi kekuasaan , dan sifat serta tujuan daripada gejala kekuasaan
lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara. Ilmu yang kekuasaan
politik dan tuajan politik mempengaruhi satu sama lain dan saling
tergantung satu sama lain.
4. J. K. Blintschli Ilmu politik ialah ilmu yang
bersangkutan dengan negara, yang berusaha untuk mengerti dan memahami negara
dalam keadaannya, dalam sifat essensialnya, macam-macam bentuk dan
manifestasinya dan perkembanganya.
5. Conley H. Dillon, Carl Leiden dan Paul D. Stewart
Ilmu politik merupakan salah satu cabang dari ilmu sosial yang mempelajari
usaha manusia untuk memerintah dirinya sendiri, untuk menciptakan pemerintahan
dan negara dan untuk mengendalikan nasib sosialnya yaitu nasibnya dalam hidup
bermasyarakat, ilmu politik juga mempelajari sifat yang abstrak dari negara dan
lembaga-lembaga politik lainnya.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik
(politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau
negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan
melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making)
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi
terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan
yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari
sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan
kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan
(authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk
menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang
digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat
paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh
sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik
tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang
dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia
sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun
dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi
seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok,
termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
1) Negara
2) Kekuasaaan
3) Pengambilan Keputusan
4) Kebijakan Umum
5) Distribusi
b. Politik Kesehatan
Politik
Kesehatan adalah Ilmu dan seni untuk memperjuangkan derajat kesehatan
masyarakat dalam satu wilayah melalui sebuah sistem ketatanegaraan yang dianut
dalam sebuah wilayah atau negara untuk menciptakan masyarakat dan lingkungan sehat
secara keseluruhan. Untuk meraih tujuan tersebut diperlukan kekuasaan. Dengan
kekuasaan yang dimiliki, maka akan melahirkan kebijakan yang pro rakyat untuk
menjamin derajat kesehatan masyarakat itu sendiri.
Kebijakan
pemerintah dapat terwujud dalam dua bentuk. Pertama,
peraturan pemerintah dalam bidang kesehatan meliputi Undang-Undang, Peraturan
Presiden, keputusan menteri, peraturan daerah, baik tingkat provinsi maupun
kabupaten kota, dan peraturan lainnya. Kedua,
kebijakan pemerintah dalam bentuk program adalah segala aktifitas pemerintah
baik yang terencana maupun yang insidentil dan semuanya bermuara pada
peningkatan kesehatan masyarakat, menjaga lingkungan dan masyarakat agar tetap
sehat dan sejahtera, baik fisik, jiwa, maupun sosial.
Bambra et
al (2005) dan Fahmi Umar (2008) mengemukakan mengapa kesehatan itu adalah
politik, karena dalam bidang kesehatan adanya disparitas derajat kesehatan
masyarakat, dimana sebagian menikmati kesehatan sebagian tidak. Oleh sebab itu,
untuk memenuhi equity atau keadilan harus diperjuangkan.
Kesehatan
adalah bagian dari Politik karena derajat kesehatan atau masalah kesehatan
ditentukan oleh kebijakan yang dapat diarahkan atau mengikuti kehendak
(amenable) terhadap intervensi kebijakan politik. Kesehatan bagian dari politik
karena kesehatan adalah Hak Asasi manusia.
Oleh
karena itu, untuk menciptakan kesehatan masyarakat yang prima maka dibutuhkan
berbagai peraturan yang menjadi pedoman bagi petugas kesehatan dan masyarakat
luas, sehingga suasana dan lingkungan sehat selalu tercipta. Di samping itu
pemerintah harus membuat program yang dapat menjadi stimulus bagi anggota
masyarakat untuk menciptakan lingkungan dan masyarakat sehat, baik jasmani,
rohanio, rohani, sosial serta memampukan
masyarakat hidup produktif secara sosial ekonomi.
c.
Contoh Politik Kesehatan
1.
Karena
sehat merupakan hak rakyat dan negara pun tak ingin rakyatnya sakit-sakitan,
diambillah keputusan politik yang juga sehat. Yaitu, anggaran untuk kesehatan
rakyat mendapatkan porsi yang sangat besar, karena negara tidak ingin rakyatnya
sakit-sakitan. Pemerintah bersama DPR. Membebani impor alat-alat kedokteran
dengan pajak yang sama untuk impor mobil mewah, juga keputusan politik.
2.
UU
Tembakau; Cukei rokok terus dinaikkan karena konsumsi rokok di Indonesia
semakin meningkat.
Biaya ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan akibat konsumsi tembakau terus meningkat dan beban peningkatan ini
sebagian besar ditanggung oleh masyarakat miskin. Angka kerugian akibat rokok
setiap tahun mencapai 200 juta dolar Amerika, sedangkan angka kematian akibat
penyakit yang diakibatkan merokok terus meningkat. Di Indonesia, jumlah biaya
konsumsi tembakau tahun 2005 yang meliputi biaya langsung di tingkat rumah
tangga dan biaya tidak langsung karena hilangnya produktifitas akibat kematian
dini, sakit dan kecacatan adalah US $ 18,5 Milyar atau Rp 167,1 Triliun. Jumlah tersebut adalah
sekitar 5 kali lipat lebih tinggi dari pemasukan cukai sebesar Rp 32,6 Triliun
atau US$ 3,62 Milyar tahun 2005 (1US$ = Rp 8.500,-).
3.
Perda
Kawasan Tanpa Rokok
Penerapan kawasan tanpa
rokok melindungi hak bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat,
bebas dari asap rokok. Larangan merokok perlu diterapkan di tempat-tempat umum,
tempat kerja dan transportasi umum. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak saja
untuk memenuhi hak bukan perokok untuk menghirup udara bersih dan sehat, namun
juga membantu perokok untuk dapat menahan / menunda kebiasaan merokoknya dan
sebagai langkah awal perokok untuk berhenti merokok. Penerapan Kawasan Tanpa
Rokok juga semakin menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok dan
mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, utamanya diruangan
tertutup.
4.
Program
Pembatasan Waktu Iklan Rokok
Larangan iklan secara
menyeluruh merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat
khususnya anak-anak dan remaja.
Anak-anak dan remaja merupakan sasaran utama produsen rokok. Diakui oleh
industri rokok bahwa anak-anak dan remaja merupakan aset bagi keberlangsungan
industri rokok. Untuk itu kebijakan larangan iklan rokok secara menyeluruh
harus diterapkan untuk melindungi anak dan remaja dari pencitraan produk
tembakau yang menyesatkan.
Pelarangan iklan rokok
menyeluruh (total ban) mencakup iklan, promosi dan sponsorship yang meliputi
pelarangan (1) iklan, baik langsung maupun tidak langsung di semua media massa;
(2) promosi dalam berbagai bentuk, misalnya potongan harga, hadiah, peningkatan
citra perusahaan dengan menggunakan nama merek atau perusahaan dan (3)
sponsorship dalam bentuk pemberian beasiswa, pemberian bantuan untuk bidang
pendidikan, kebudayaan, olah raga, lingkungan hidup, dll.
5.
Program Kesehatan Gratis di Sulawesi Selatan
a.
Pergub
No. 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kesehatan Gratis serta
Petunjuk Teknis
b.
Pergub
No. 15 Tahun 2008 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit serta
Petunjuk Teknis
c.
PERDA
No. 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kesehatan
gratis merupakan politik kesehatan untuk membangun animo masyarakat agar
partisipasi berobat di pelayanan kesehatan meningkat.
2. Macam
Artikulasi Kepentingan
Artikulasi
kepentingan
adalah cara masyarakat mengemukakan kepentingannya kepada partai politik, dan
lembaga pemerintah yang berwenang membuat keputusan atau kebijakan yang terkait
dengan hajat hidupnya. Artikulasi kepentingan biasanya dilakukan dengan
membentuk kelompok kepentingan (interset
group). Artinya, anggota masyarakat akan membentuk kelompok
berdasarkan kesamaan kepentingan tuntutan untuk kesejahteraan dirinya.
Menurut Haryanto, 1982 bahwa artikulasi
kepentingan ada yang “manifest” atau
“latent”, “specific” atau “diffuse”,
“general” atau “particular”, ''instrumental”
atau “affective”. Pasangan-pasangan
dari karakter tersebut menunjukkan cara yang dijalankan oleh berbagai macam
kelompok kepentingan dalam menyatakan tuntutan-tuntutannya.
Macam
artikulasi
kepentingan sebagai berikut:
a.
Artkulasi
Kepentingan yang manifest atau latent
Artikulasi
kepentingan secara manifest merupakan
artikulasi kepentingan melalui tututan berbagai kebutuhan melalui wakil rakyat secara
jelas dan terbuka. Misalnya kenaikan harga BBM, karena kebanyakan masyarakat
tidak menginginkan kenaikan tersebut atas pertimbangan akan membuat harga
kebutuhan pokok juga akan naik. Sehingga dilakukan demonstrasi pada saat rapat
penentuan kenaikan harga BBM. dalam kondisi seperti ini kepentingannya jelas
dan terbuka.
Sedangkan artikulasi kepentingan secara latent
adalah penyampaian tututan secara
tersamarkan. Misalnya pembagian proyek di Dewan legislatif, biasanya ada
kepentingan seputar fee atau berapa
yang didapatkan dalam menerima suatu proyek. Dalam setiap orang atau anggota
dewan bahkan bisa jadi fraksi yang bermain dalam pembagian keuntungan sepihak.
Karena ini tuntutan kepentingan ini hanya bahagian sehingga penyampaiannya
secara tersamarkan atau bisa jadi disembunyikan.
b.
Artikulasi
Kepentingan yang specific atau diffuse
Artikulasi yang disampaikan secara
khusus atau spesifik seperti tuntutan pengahpusan subsidi BBM kepada
perusahaan, industri karena justru bukan masyarakat miskin yang menikmati
subsidi BBM melainkan yang punya modal. tuntutan mengenai pembatasan subsidi
BBM itu hanya berlaku khusus untuk industri atau perusahaan yang pendapatannya
sudah besar.
Sedangkan artikulasi yang disampaikan
secara diffuse yaitu tuntutan masyarakat untuk meraih suatu tingkatan baru
dalam tertib politiknya. “The state of equilibrium” antara aturan dan
perubahan ini kemudian menjadi sesuatu yang critical dalam
mendeterminasikan kondisi politik di banyak masyarakat transisional pada
berbagai peristiwa khusus. Biasanya tuntutan disampaikan kalau kita
menginginkan perubahan, seperti reformasi, bubarkan PKI, dan lain-lain.
c.
Artikulasi
Kepentingan yang general atau particular
Kepentingan masyarakat juga dapat
disampaikan secara umum maupun secara particular. Kepentingan secara umum
misalnya tuntutan kepada orang-orang kaya
untuk dikenakan pajak yang tinggi. Jadi kepentingan atau tuntutan yang di
partikulasikan atau dinyatakan secara umum ini menunjukan kepada tuntutan orang
banyak atau sekelompok besar warga masyarakat.
Sedangkan kepentingan yang disampaikan
secara partikular adalah mengenai
kepentingan atau tuntutan yang dinyatakan secara khusus adalah tuntutan
seseorang tertentu atau suatu keluarga tertentu untuk diberikan pengecualian
yang menyangkut masalah pengaturan imigrasi. Jadi ini dapatlah dinyatakan
menunjukan kepada kepentingan atau tuntutan perseorangan atau kelompok kecil
tertentu saja. Selain tingkat kekhususan gaya daripada artikulasi kepentingan
ini juga dapat dibedakan menurut sifat dari kepentingan-kepentingan atau
tuntutan-tuntutan.
d.
Artikulasi
Kepentingan yang instrumental atau affective
Bentuk artikulasi yang terakhir adalah
yang dinyatakan dengan instrumental maupun afective. Artikulasi secara
instrumental dapat mengambil bentuk suatu persetujuan atau bargain dengan segala macam konsekwensinya. Misalnya UU BPJS,
nantinya penyelenggaran jaminan sosial akan diubah menjadi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. Kesehatan seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan prinsip
subsidi silang sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat tidak berobat karena
faktor dana. Dengan disahkannya UU BPJS ini maka tadinya multi asuransi
kesehatan akan menjadi satu. Dan yang menjadi artikulasi kepentingan
instrumentalnya adalah UU BPJS.
Sedangkan artikulasi secara affective dapat mengambil bentuk
pernyataan terima kasih, amarah, kekecewaan, atau harapan. Misalnya di Sulawesi
Selatan, masyarakat akan merasa senang karena ada program kesehatan gratis,
pendidikan gratis dan masyarakat akan menyampaiakan rasa terima kasih kepada
pemerintah. Namun kekecewaan dan amarah bisa saja muncul apabila nantinya
program ini sudah tidak berjalan lagi.
3. Implementasi
Otonomi Daerah dalam Bidang Kesehatan
Otonomi
Daerah adalah kewajiban atau kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk
mengatur dan mengelola sistem pemerintahan dan kepentingan masyarakat sendiri.
Salah satu Bentuk kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom adalah
pelayanan kesehatan.
Standar
pelayanan kesehatan memang berlaku nasional namun secara umum kebanyakan di
daerah otonom mempertimbangkan aspek budaya masyarakat. sehingga penyesuaian
itulah disusun visi suatu pelayanan kesehatan berdasar pada kearifan lokal.
Dalam pencapaian visi itulah pemerintah daerah menggunakan kebijakan sendiri
dalam menerima kebutuhan pegawai/petugas kesehatan, distribusi petugas
kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan serta aksessibilatas ke sarana
kesehatan.
Sebagai
daerah otonom yang mengelola APBD sendiri sehingga transformasi anggaran ke
program kesehatan itu disesuaikan oleh kebutuhan daerah serta kebijakan
pemerintah daerah. Alokasi anggaran yang dikeluarkan adalah bentuk wewenang
bagi daerah otonom.
Misalnya
di Makassar, bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan secara maksimal bukan
hanya melalui upaya pengobatan melainkan upaya pencegahan. Sehingga sebagai
daerah otonom, maka muncul program promotor
kesehatan (penyuluh kesehatan) di kota Makassar. Kewenangan lain yang
dimiliki adalah bagaimana strategi daerah masing-masing untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
Program
penyuluh kesehatan yang dilaksanakan, adalah salah satu bentuk program sesuai
dengan kebutuhan daerah/kota. ini menandakan dengan otonomi daerah, kebijakan
untuk membentuk suatu sistem demi tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat
di bidang kesehatan.
Contoh
lain, di Kabupaten Bantaeng ada suatu program dari Pemerintah Bupati yaitu
Siaga Bencana. program ini dimaksudkan seluruh armada kesehatan, pemadam
kebakaran harus siap siaga dalam mengantisipasi apabila ada panggilan dari masyarakat.
Jika menengok dari namanya, saga "bencana" maka mungkin dipikiran
kita hanya bencana alam yang disipa siagakan. Ternyata tidak, program tersebut
berlaku pada pasien yang lagi sakit yang tentunya membutuhkan armada.
Contoh
yang lebih nyata adalah, kesehatan gratis di Sulawesi Selatan. ini bentuk
nyata, karena dikeluarkan Pergub, yaitu:
a.
Pergub
No. 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kesehatan Gratis serta
Petunjuk Tekni
b.
Pergub
No. 15 Tahun 2008 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit serta
Petunjuk Teknis.
c.
PERDA
No. 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
di Provinsi Sulawesi Selatan.
sangat membantu.. bias minta referensinya? ini daftar referensi/daftar pustaka.nya belum ada
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmakasih atas infonya, sangat membantu sekali!
BalasHapusmas ada yang tau buku bambra di atas judul bukunya apa ?
BalasHapusterima kasih
Telah hadir situs terpercaya untuk bermain game online
BalasHapusMenyaediakan 8 game dalam satu id
* POKER
* BANDAR Q
* BANDAR POKER
* DOMINO
* CAPSA SUSUN
* ADU Q
* BANDAR 66
* SAKONG
keunggulan bermain di PESONAQQ :
* Minimal deposit hanya Rp 20.000
* Minimal tarik dana Rp 20.000
* Dilayani oleh CS profesional dan ramah, 24 jam online
* Proses Depo & WD super cepat
* No ROBOT MURNI PLAYER VS PLAYER
* Bonus Referal 100% - 200%
* Bonus TO di bagikan tiap hari s/d 0.5%
Untuk Info Lebih Lanjut Contact CS Kami :
*Livechat
* No Telp : +85511817618
* BBM : 7A996166