Selasa, 28 April 2015

JAMINAN SOSIAL "HISTORY"

The implementation of social security program is one of the responsibilities and obligations of the State - to provide socio-economic protection to the public. In accordance with the State's financial capabilities, like other developing countries, Indonesia develops social insurance programs funded by social security. It is a social security that is funded by participants and is still limited to community of workers within formal sector.


Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

The history of the establishment of PT Jamsostek (Persero) underwent a long process, starting from the Law No.33 / 1947 jo Law No.2 / 1951 concerning occupational accidents, Regulation of the Minister of Labor (PMP) 48/1952 jo PMP 8/1956 on the arrangements of aid for workers health care, PMP No.15 / 1957 on the establishment of Labor Social Foundation, PMP No.5 / 1964 on the establishment of the Social Security Fund Foundation (YDJS), the enactment of Law No.14 / 1969 on Labor Affairs. Chronologically, the birth of a labor social insurance is becoming more transparent.

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

After undergoing progress and development in terms of legal basis, form of protection as well as management, in 1977, the government issued Government Regulation (PP) Number 33 of 1977 concerning the implementation of labor social insurance programs (ASTEK) which became an important milestone. The regulation requires that each employer / private and state enterprises to participate in ASTEK program. PP No.34 / 1977 concerning the establishment of a platform organizer of ASTEK that is Perum Astek was also issued.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

The next important milestone is the enactment of Law No. 3 of 1992 on Employment Social Security (Jamsostek) and through PP No.36 / 1995 which enacted PT Jamsostek as the organizing body of Employment Social Security. Jamsostek program provides basic protection to meet the minimum needs of workers and their families, by providing certainty of a continuing family income as a substitute for partial or complete loss of income, as a result of social risk.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Furthermore, at the end of 2004, the Government also issued Law No. 40 of 2004 on National Social Security System. The law is related to the amendment of the 1945 Constitution concerning the amendment of Article 34, paragraph 2, which now reads: "The State shall develop a system of social security for all people and to empower the weak and incapable in accordance with human dignity". The benefits of such protection can provide a sense of security to workers so that they can concentrate on increasing motivation and productivity.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

The role of PT Jamsostek (Persero) is to promote the interests and normative rights of Labor in Indonesia by providing 4 (four) protection programs, which include Occupational Accident Benefit (JKK), Death Benefit (JKM), Old Age Benefit (JHT) and Health Care Benefit (JPK) programs for all workers and their families, continues until the enactment of Law No. 24 of 2011.

Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.

In 2011, the Law No. 24 of 2011 on the Employment Social Security Provider was enacted. In accordance with the mandate of the law, as of Januari 1, 2014, PT Jamsostek will turn into Legal Public Entity. PT Jamsostek (Persero) which transformed into Employment BPJS (Social Security Provider) remained trusted to manage employment social security programs, which include JKK, JKM, JHT with the addition of Pension Benefit began on July 1, 2015.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Recognizing the great and noble responsibility, Employment BPJS continues to increase competency across service lines while developing a variety of programs and benefits that workers and their families can immediately appreciate.

Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.

Now with the implementation of a more advanced systems, Employment BPJS program not only provide benefits to workers and employers, but also provide an important contribution to the improvement of the nation's economic growth and welfare of Indonesian society.

Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia ok.

sumber: www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA