Minggu, 26 Agustus 2012

KECELAKAAN LALU LINTAS


KLL di Kolaka Utara (Kampung Baru) -Sulawesi Tenggara 17 Agus 2012


A.    Keselamatan dan Kecelakaan Lalu Lintas
A.1.     Pengertian Keselamatan & Kecelakaan Lalu Lintas
1. Keselamatan Lalu Lintas
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 bahwa keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
Keselamatan berasal dari kata dasar selamat. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia selamat adalah terhindar dari bencana; aman; sentosa; sejahtera; tidak kurang suatu apapun; sehat; tidak mendapat gangguan; kerusakan; beruntung; tercapai maksudnya; tidak gagal (Poewardarminta, 1976). Arti selamat dapat juga berarti suatu keadaan yang aman serta terhindar dan terlindungi secara fisik, social, spiritual financial, politik, pekerjaan, psikologi, pendidikan atau berbagai konsekuensi lain dari kegagalan, kerusakan, kesalahan, kecelakaan, kerugian atau berbagai kejadian lain yang diinginkan.
Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara.
2. Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan (accident)  adalah kejadian yang tak terduga dan tidak diharapkan (Ismoyo Djati, 2001).  Kecelakaan lalu-lintas adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka atau kematian manusia atau binatang (WHO, 2004).
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu masalah yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar, khususnya pada jalan jalan tol yang sebenarnya telah di rancang sebagai jalan bebas hambatan dan dilengkapi dengan fasilitas fasilitas untuk kenyamanan, kelancaran dan keamanan bagi lalu lintas.
Definisi kecelakaan menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 43 tahun 1993 pasal 93 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan adalah : suatu peristiwa di jalan yang tidak disangkasangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Korban kecelakaan lalu lintas sebagaiman dimaksud dalam hal ini adalah terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu : Korban Mati, korban luka berat dan korban luka ringan.

A.2.     Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia
Tabel 1
Jumlah Kecelakaan, Koban Mati, Luka Berat, Luka Ringan,
dan Kerugian Materi yang Diderita
Tahun 2005-2009

Tahun
Jumlah Kecelakan
Korban Mati
Luka Berat
Luka Ringan
Kerugian Materi (Juta Rp)
2005
91.623
16.115
35.891
51.317
51.556
2006
87.020
15.762
33.282
52.310
81.848
2007
49.553
16.955
20.181
46.827
103.289
2008
59.164
20.188
23.440
55.731
131.207
2009
62.960
19.979
23.469
62.936
136.285
Sumber: Kantor Kepolisiian Republik Indonesia

A.3.     Faktor Yang Mempengaruhi Kecelakaan Lalu Lintaas
Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadikanya kecelakaan, pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.
1.      Faktor manusia
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah untuk balapan.
2.      Faktor kendaraan
Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan technologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.
Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.
3.      Faktor jalan
Faktor jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor.
4.      Faktor Cuaca
Hari hujan juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan

A.4.     Tahapan Program Keselamatan Lalu Lintas

Dari buku pedoman keselamatan jalan yang dikeluarkan ADB (Asian Development Bank) bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ada tiga tahapan pendekatan intervensi peningkatan keselamatan jalan :

1.      Tahap 1

Membangkitkan kepedulian, hal ini merupakan salah satu permasalahan yang cukup memprihatinkan di Indonesia sehingga perlu perhatian yang tinggi untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas yang dapat dilakukan melalui menyebar luaskan dampak kecelakaan, angka kecelakaan kepada para pengambil keputusan untuk menggugah mereka seperti Dewan Perwakilan Rakyat baik nasional maupun tingkat daerah, Pejabat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Langkah lain yang perlu dilakukan pada tahapan ini adalah identifikasi dari permasalahan keselamatan lalu lintas termasuk meninjau kembali program keselamatan yang telah dan sedang dilaksanakan.

2.      Tahap  2

Rencana aksi prioritas, setelah mengenali permasalahan yang ditemukan dalam tahap 1 maka langkah selanjutnya adalah merumuskan program perioritas yang perlu segera dilaksanakan, apakah merumuskan kembali peraturan perundangan untuk meningkatkan keselamatan, menyempurnakan organisasi yang menangani permasalahan kecelakaan dan perumusan program keselamatan disertai dengan langkah untuk melakukan penertiban terhadap angka pelanggaran lalu lintas. Hal ini penting mengingat bahwa sebagian besar kecelakaan yang terjadi didahului oleh pelanggaran ketentuan/aturan lalu lintas.

3.       Tahap 3

Program 5  tahun untuk keselamatan jalan, langkah strategis lebih lanjut adalah menyusun program keselamatan yang lebih makro untuk menurunkan angka kecelakaan secara nyata, misalnya dengan merubah undang-undang seperti yang telah dilaksanakan dengan telah terbitnya Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang masih harus ditindak lanjuti dengan perumusan peraturan pelaksanaannya seperti misalnya peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penerapan penegakan hukum elektronik. Langkah lain yang perlu dilaksanakan dalam program 5 tahun adalah identifikasi dan analisis black spot lokasi yang rawan kecelakaan dan dilanjutkan audit keselamatan, untuk kemudian dilakukan langkah perbaikan.

A.5.     Program Keselamatan Lalu Lintas
Program keselamatan merupakan perioritas utama dalam pengembangan sistem transportasi sehingga perlu ditangani dengan sebaik-baiknya sehingga setiap program yang dibuat oleh pemerintah merupakan bagian dari penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu program keselamatan lalu lintas diarahkan kepada beberapa langkah sebagai berikut:
1.      Pengembangan sistem pangkalan data kecelakaan lalu lintas yang mudah diakses oleh instansi pemerintah, akademisi atau pun masyarakat sebagai masukan dalam mempersiapkan langkah peningkatan keselamatan lalu lintas.
2.      Melakukan koordinasi antar instansi dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas
3.      Menciptakan suatu sumber pendanaan keselamatan lalu lintas yang berkesinambungan
4.      Merencanakan dan merekayasa langkah-langkah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas
5.      Melakukan perbaikan terhadap lokasi-lokasi rawan kecelakaan
6.      Ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pendidikan keselamatan bagi anak sekolah
7.      Meningkatkan kualitas pengemudi
8.      Melakukan program penyuluhan/promosi keselamatan
9.      Meningkatkan standar keselamatan kendaraan
10.  Penyempurnaan peraturan perundangan lalu lintas dan angkutan jalan
11.  Peningkatan pelaksanaan penegakan hukum
12.  Pengembangan sistem pertolongan pertama pada kecelakaan
13.  Pengembangan penelitian keselamatan jalan
B.     Dasar Hukum
Yang menjadi dasar hokum dalam [pelaksanaan lalu lintas adalah:
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
2.      Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 sampai dengan No. 44 Tahun 1993;
4.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.      Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan ;
6.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pelaksanaannya;
7.      Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.




C.    Promosi Keselamatan Lalu Lintas
C.1.     Pengertian Promosi Keselamatan Lalu Lintas
Ottawa Charter dalam Notoatmodjo bahwa promosi kesehatan adalah proses untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya.
Undang-Undang No. 23 tahun 1992 bahwa promosi kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, baik fisik, mental, dan sosialnya sehingga produktif secara ekonomi maupun sosial.
Dari beberapa definisi tentang promosi kesehatan, bisa disimpulkan bahwa promosi keselamatan lalu lintas adalah proses meningkatkan pengetahuan tentang berlalu lintas dengan baik dengan harapan target memiliki kemampuan untuk menjaga keselamatan saat berlalu lintas.
Iklan layanan masyarakat tentang lalu lintas atau promosi keselamatan lalu lintas yang berisikan informasi lalu lintas tentang tata cara berlalu lintas dengan baik dan benar yang bertujuan agar masyarakat (pengguna jalan) mentaati instruksi tersebut agar tetap selamat saat berkendara.
Sepanjang jalan tak jarang  ditemui iklan lalu lintas yang mempromosikan keselamatan berkendaraan diantaranya seperti safety belt, awas tikungan tajam, kurangi kecepatan, memakai helem, dan lain-lain.

C.2.     Pelaksanaan Promosi Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia
Pelanggaran terjadi karena beberapa hal diantaranya karena tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan melanggar, tidak melihat rambu atau marka pada saat mengemudi sehingga melanggar dengan tidak sengaja tau sengaja melanggar agar lebih cepat sampai ditujuan, tidak sabaran. Oleh karena itu penegakan hukum menjadi penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan berikutnya adalah melakukan kampanye keselamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan perundangan yang berlaku serta untuk menyadarkan masyarakat kalau mereka melakukan pelanggaran dapat berakibat fatal terhadap dirinya atau orang lain.
Kampanye keselamatan merupakan program yang harus dilaksanakan secara terus menerus, masyarakat harus terus diingatkan dan disegarkan kembali tentang peraturan perundangan yang terkait dengan lalu lintas dan resiko yang mereka dapatkan bila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Oleh karena itu ada tiga tahapan promosi keselamatan lalu lintas berdasarkan kejadian  yaitu pre-during-post atau sebelum-proses-setelah kejadian kecelakaan lalu lintas.
1.      Tahap sebelum kejadian
Pada umumnya kejadian kecelakaan lalu lintas tidak dapat diprediksi sejak dini, namun perlu kiranya semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta serta pengguna jalan perlu mengantisipasi guna mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Dari sudut pemakai jalan upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kesadaran hokum dan sopan santun  dalam berlalu lintas. Di samping itu kendaraan yang digunakan haruslah memenuhi persyaratan layak jalan.
Promosi kesehatan diposisikan sebagai bentuk preventive yaitu dengan memberikan penyuluhan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Targetnyanya adalah terjadi perubahan perilaku.
2.      Tahap pada waktu Kejadian
Penanganan pada waktu kejadian kecelakaan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian. Disini dituntut kesigapan aparat baik dari kepolisisan maupun dari petugas kesehatan (rumah sakit/ambulance) untuk mencapai lokasi kejadian tepat waktu guna menangani dampak yang terjadi serta mencegah kehilangan nyawa yang mengalami kecalakaan.
Pada tahap ini promosi keselamatan lalu lintas dijadikan sebagai pendekatan kepada orang lain supaya mereka merasakan empathy terhadap korban kecelakaan. Dengan demikian seseorang akan lebih berprilaku hati-hati guna menjaga keselamatannya sendiri.  
3.      Tahap sesudah kejadian
Dalam penanganan kejadian kecelakaan, diperlukan kejelian aparat/instansi yang berwenang untuk meneliti/atau melihat sebab-sebab kejadian agar dapat disusun suatu rencana perbaikan (remedial measures) guna mencegah terulannya kejadian-kejadian berikutnya. Untuk itu perlu didukung dengan data informasi yang lengkap perihal kejadian kecelakaan.
Hasil yang kongkrit dan maksimal terhadap beberapa hal pokok pembahasan yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas jalan adalah:
a.      Sistem informasi kecelakaan
Di dalam pengelolaan system informasi kecelakaan lalu lintas jalan, agar dapat dirumuskan secara jelas, baik yang menyangkut tentang system pendataan, pelaporan, maupun kejelasan wewenang dan tanggung jawab dan masing-masing instansi yang terlibat di dalam pengelolaan system imformasi sehingga dapat mempermudah dan memperlancar di dalam penanganan, penanggulangan keselamatan.
b.      Pendidikan/promosi
Untuk hal yang berkaitan dengan aspek pendidikan/promosi, kiranya dapat dirumuskan suatu metode yang tepat sehingga lebih berdaya guna di dalam menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat pemakai jalan, agar mampu menyentuh segala lapisan masyarakat yang dimulai dari tingkat pendidikan dasar hingga tingkat pendidikan atau promosi lanjutan dan seterusnya.
Dengan promosi keselamatan lalu lintas memungkinkan menambah pengetahuan serta kesadaran masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas dengan baik yaitu mematuhi segala bentuk aturan.
c.       Perekayasaan
Perlunya dirumuskan pola pengembangan rekayasa saranan dan prasarana yang tepat namun tetap memperhatikan kondisi kemampuan pendanaan serta tanpa meninggalkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Penanganan Korban
Dalam rangka peningkatan pelayanan korban kecelakaan, hal yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana system penanganan yang memadai dapat diberikan, sehingga korban mendapat pertolongan cepat, sedangkan terhadap korban yang meninggal dunia mendapatkan pelayanan asuransi yang sesuai sebagaimana yang diharapkan sehingga dapat meringankan beban bagi yang mendapat musibah.
e.       Kegiatan Pendukung
Untuk bidang yang berkaitan dengan kegiatan pendukung, salah satu sarana pendukung yang memiliki peran yang tidak kalah pentingnya adalah peranan mass media baik cetak maupun elektronika. Diharapkan peranan mass  media dalam masa-masa mendatang dapat ikut andil sepenuhnya dalam mendukung program penanggulangan keselamatan dan promosi keselamatan lalu lintas.
Terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari beberapa penyebab dari kecelakaan tersebut. Berikut factor-faktor keamanan lalu lintas.

Tabel 2
Faktor-faktor keamanan lalu lintas
Faktor
Sebelum Kecelakaan
Saat Kecelakaan
Setelah Kecelakaan
Manusia
·  Pelatihan
·  Pengetahuan
·  Keahlian
·  Kemampuan Dasar
·  Motif dan Perilaku
Pengamanan di
dalam kendaraan
yang digunakan
sesuai bagi kendaraan
Pelayanan medis darurat,
Kendaraan
·  Desain sistem pengendalian
·  Desain sistem kenyamanan
·  Desain sistem informasi
·  Hukum dan penegakan Hukum
·     Sistem perlindungan
·     Desain system pengendalian
·      Sistem kendali gas beracun Atau kebakaran
·      Desain bag Kemudahan Akses Keadaan darurat
·      Kemampuan perbaikan
Lingkungan
·  Geometris, perlengkapan (lalu lintas)
·  Sistem penegakan peraturan
·  Sistem pengendalian
·   Kondisi penerangan dan cuaca
·  Kondisi permukaan jalan
Bentuk geometri dan
perlengkapan untuk
penyerapan energi dan
memaklumi kondisi jalan bebas hambatan
·     Faktor geometri bagi kemudahan akses keadaan darurat
·     Pengendalian Material jatuhan dan pembersihan
·     Pemulihan jalan dan peralatan lalu lintas
Sumber : Federal Highway Administration (FHWA), 1980.
Tabel 2 terlihat bahwa pada saat kecelakaan faktor manusia cenderung menjadi penentu. Pengetahuan tentan lalu lintas yang masih kurang berpotensi terjadi kecelakaan sehingga terlihat bahwa pengetahuan, sikap serta tindakan pengguna lalu lintas sangat berpengaruh terhadap upaya mencegah kejadian kecelakaan lalu lintas. Karena apabila human error terjadi maka akan memicu faktor lain muncul.
Dalam upaya penataan system lalu lintas maka diperlukan pendekatan sebagai berikut: 1). Kebijakan (Policy Approach), 2). Pendekatan Promosi/Pendidikan (Education Approach), 3). Pendekatan Pengawasan (Enforcement Approach), dan  4). Pendekatan Lingkungan (Environment Approach).
Pendekatan promosi/pendidikan (Educational Approach) merupakan factor yang paling dominan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan adalah factor pemakai jalan terutama pengemudi, maka peranan pendidikan yang terstruktur terhadap pengemudi dan pemakai jalan lainnya sangat diperlukan, terutama yang menyangkut tentang bagaimana tata cara berlalu lintas di jalan sebagaimana mestinya.

C.3.     Target Promosi Keselamatan Lalu Lintas
Target yang perlu diberikan promosi keselamatan perlu disesuaikan dengan kelompok masyarakat, untuk itu bisa dikelompokkan sebagai berikut:
1.      Anak-anak
2.      Remaja
3.      Orangtua
4.      Pesepeda
5.      Penumpang
6.      Pengendara sepeda motor
7.      Pengemudi kendaraan pribadi dan pengemudi angkutan umum
8.      Profesional
9.      Wartawan

C.4.     Ruang Lingkup Promosi Keselamatan Lalu Lintas Berdasarkan tatanan pelaksanaan
Berdasarkan tatanan (setting) atau tempat pelaksanaan promosi atau pendidikan keselamatan lalu lintas, maka ruang lingkup promosi kesehatan ini dapat di kelompokkan menjadi:
1.    Promosi keselamatan lalu lintas pada tatanan keluarga
Keluarga atau rumah tangga adalah unit masyarakat terkecil. Oleh sebab itu untuk mencapai tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lalu lintas maka kegiatan promosi yang aktif dimulai di tingkat keluarga. Promosi bisa melalu media massa atau media elektronik seperti TV dengan memberikan gambaran secara singkat tentang cara berlalu lintas dan aturan-aturan yang mesti dipatuhi di jalan raya.
2.    Promosi keselamatan lalu lintas pada tatanan sekolah
Sekolah adalah tempat menuntut ilmu bagi anak usia dini, remaja sehingga upaya untuk memperkenalkan aturan lalu lintas sangatlah penting karena biasanya pola perilaku mudah terbentuk apabila di bina sedini mungkin. Ini akan membiasakan serta terset dengan baik dimemori para pelajar tentang tatacara berlalu lintas.
3.    Promosi keselamatan lalu lintas di jalan raya
jalan raya merupakan tempat transportasi yang setiap hari digunakan oleh pengguna jalan. Seyogyanya upaya pendidikan atau promosi banyak dilakukan di jalan, baik dalam bentuk sosialisasi seperti aturan, tata cara berlalu lintas. Hal tersebut bisa dilaksanakan baik melalui media maupun secara langsung atau persuasive.
4.    Promosi keselamatan lalu lintas di tempat-tempat umum
Perlu dipahami bahwa bukan hanya dijalan rang bisa mendapatkan informasi, akan tetapi mereka bisa saja mendapatkan informasi dari manapun, baik dipasar, di warung tempat rekreasi atau tempat-tempat ibadah.
5.    Promosi keselamatan di instansi kepolisian/rumah sakit
Proses edukasi kepada masyarakat sangat memungkinkan dilakukan di tempat ini karena masyarakat punya kepentingan sehingga upaya promotif bisa dilakukan secara intensif. Di Kepolisisn misalnya sebelum mengambil SIM (surat izin mengemudi) mereka di tes serangkaian tata cara berlalu lintas sehingga upaya yang di lakukan di tatanan ini sangat memungkinkan secara efektif.

D.    Hasil – Hasil Penelitian yang Berhubungan dengan Pengaruh Promosi Keselamatan Lalu Lintas tehadap Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas.
Penelitian oleh Fenni (2007) Pemahaman responden terhadap pesan iklan layanan masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas diukur dengan meminta kesediaan responden memberi pendapatnya tentang pesanpesan yang terkandung dalam iklan layanan masyarakat tersebut. Mayoritas responden (87%) memahami pesan dari iklan layanan masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas, namun sebagian di antara mereka kurang setuju dengan pesan tersebut, karena alasan menyusahkan terutama untuk penggunaan helm.
Faktor lingkungan tidak terlalu besar peranannya sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tol sedangkan pemahaman para pengemudi terhadap ketentuan dan persyaratan berlalu-lintas di jalan tol dianggap kurang (Sukarto, 1993).
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Andi Rachma (2004) menyatakan bahwa peningkatan keselamatan jalan raya sangat tergantung kepada ketersediaan fasilitas jalan. Jalan raya yang baik adalah jalan raya terencana dan dapat memberikan tingkat keselamatan lalu lintas yang lebih baik, kesalahan penilaian menjadi lebih kecil, tidak ada konsentrasi kendaraan pada suatu saat atau tidak terjadi kesalahan persepsi di jalan dan dengan demikian terjadinya kecelakaan dapat dihindari dengan penyediaan lebih banyak ruang dan waktu dalam perancangan (Putri, 2007).
Martyn menyarankan supaya iklan layanan masyarakat yang dirancang harus memperhatikan ciri-ciri demografi dan budaya kelompok sasaran agar hasilnya lebih efektif. Walaupun demikian, hal yang perlu diingat bahwa efektifitas sesuatu kampanye dan iklan layanan masyarakat itu tergantung kepada sampainya pesan iklan layanan masyarakat tersebut kepada khalayak atau kelompok sasaran. Tidak ada artinya kalau iklan layanan masyarakat itu menghabiskan biaya yang besar tetapi khalayak tidak melihatnya, atau pesan tersebut tidak mampu mempengaruhi khalayak (Fenni, 2007)


    Kesimpulan
Pada dasarnya iklan keselamatan berlalu lintas sangat penting untuk mengingatkan dan memberikan peringatan kepada pengendara untuk berlalu lintas dengan baik dan benar.
Promosi keselamatan lalu lintas sangat berperan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas karena pemahaman masyarakat akan bertambah berdasarkan informasi yang mereka dapatkan melalui iklan keselamatan lalu lintas.

Daftar Pustaka

1.        Anonim,. 2008. Rekayasa lalu lintas. Malang: Teknik Sipil Universitas Widyagama Malang

2.        WHO. 2004. World Health Day: Road safety is no accident. http://www.who.int/mediacentre/news/releases/2004/pr24/en/. (diakses 15 Desember 2011).

3.        WHO, 2009.

4.        Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 2009. Jumlah Kecelakaan, Koban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi yang Diderita Tahun 2005-2009. http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=17&notab=14. (diakses 15 Desember 2011)

5.        Notoatmodjo, Soekidjo,. 2007. Promosi Kesehatan & Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta

6.        Sukarto, Haryono,. 1993. Interaksi  Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol Sekitar Jakarta. http://www.diglib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=81731.  (diakses 12 Desember 2011).

7.        Wikipedia. 2011. Kecelakaan Lalu-Lintas. http://id.wikipedia.org/wiki/Kecelakaan_lalu-lintas. (diakses 15 Desember 2011).

8. Handayani, Putri, Annisa,. 2009.  Keselamatan lalu Lintas. www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/124276-S-5854...Literatur... (diakses:15 Desember 2011)
9.        Aditama, Yoga Tjandra,. Dan Hastuti Tri,. 2006. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Bagaimana Mencapai Zero Accident di Perusahaan Oleh Dr. Ismoyo Djati, M.Sc). Jakarta: UI-Press.
10.     Martiana, Tri,. 2010. Pengaruh Perilaku Pengemudi Sepeda Motor dan Lingkungan Terhadap Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010. Surabaya:Universitas Airlangga.
11.     Wahidin, Ahmad,. 2008. Pengaruh Penggunaan Sabuk Keselamatan (Safety Belt) Terhadap Tingkat fatalitas Kecelakaan Dan Tingkat Keparahan Kecelakaan. Semarang: Program Pascasarjana Universitas Diponegoro

12.     Khairifa, Fenni,. 2007. Penyampaian Iklan Layanan Masyarakat Kepada Halayak.

13.     Lulie, Yohanes & Hatmoko, Tri, John,. 2005. Perilaku Agresif Menyebabkan Resiko Kecelakaan Saat Mengemudi.

14.     Undang Undang No. 14 Tahun 1992 Tentang : Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 14 TAHUN 1992 (14/1992) Tanggal : 12 MEI 1992 (JAKARTA) Sumber : LN 1992/49; TLN NO. 3480

15.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

16.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 32 Tahun 2011 Tentang manajemen dan Rekayasa, Nalisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.



2 komentar:

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA