KLL di Kolaka Utara (Kampung Baru) -Sulawesi Tenggara 17 Agus 2012 |
A.
Keselamatan
dan Kecelakaan Lalu Lintas
A.1. Pengertian
Keselamatan & Kecelakaan Lalu Lintas
1.
Keselamatan Lalu Lintas
Undang-Undang
No.22 Tahun 2009 bahwa keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu
keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas
yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
Keselamatan
berasal dari kata dasar selamat. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia selamat
adalah terhindar dari bencana; aman; sentosa; sejahtera; tidak kurang suatu
apapun; sehat; tidak mendapat gangguan; kerusakan; beruntung; tercapai
maksudnya; tidak gagal (Poewardarminta, 1976). Arti selamat dapat juga berarti
suatu keadaan yang aman serta terhindar dan terlindungi secara fisik, social,
spiritual financial, politik, pekerjaan, psikologi, pendidikan atau berbagai
konsekuensi lain dari kegagalan, kerusakan, kesalahan, kecelakaan, kerugian
atau berbagai kejadian lain yang diinginkan.
Keselamatan
lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta
seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga
korban kecelakaan.
Keselamatan
lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan. Jumlah
korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi
laut, kereta api
dan udara.
2. Kecelakaan Lalu
Lintas
Kecelakaan (accident) adalah kejadian yang tak terduga dan tidak
diharapkan (Ismoyo Djati, 2001).
Kecelakaan lalu-lintas adalah kejadian di
mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain
dan menyebabkan kerusakan. Kadang kecelakaan ini dapat mengakibatkan luka-luka
atau kematian manusia atau binatang (WHO, 2004).
Kecelakaan lalu lintas
merupakan suatu masalah yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar, khususnya
pada jalan jalan tol yang sebenarnya telah di rancang sebagai jalan bebas
hambatan dan dilengkapi dengan fasilitas fasilitas untuk kenyamanan, kelancaran
dan keamanan bagi lalu lintas.
Definisi kecelakaan
menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 43 tahun 1993 pasal 93 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan adalah : suatu peristiwa di jalan yang tidak
disangkasangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa
pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.
Korban kecelakaan lalu lintas sebagaiman dimaksud dalam hal ini adalah terbagi
menjadi 3 (tiga), yaitu : Korban Mati, korban luka berat dan korban luka
ringan.
A.2. Kecelakaan
Lalu Lintas di Indonesia
Tabel
1
Jumlah
Kecelakaan, Koban Mati, Luka Berat, Luka Ringan,
dan
Kerugian Materi yang Diderita
Tahun
2005-2009
Tahun
|
Jumlah
Kecelakan
|
Korban
Mati
|
Luka
Berat
|
Luka
Ringan
|
Kerugian
Materi (Juta Rp)
|
2005
|
91.623
|
16.115
|
35.891
|
51.317
|
51.556
|
2006
|
87.020
|
15.762
|
33.282
|
52.310
|
81.848
|
2007
|
49.553
|
16.955
|
20.181
|
46.827
|
103.289
|
2008
|
59.164
|
20.188
|
23.440
|
55.731
|
131.207
|
2009
|
62.960
|
19.979
|
23.469
|
62.936
|
136.285
|
Sumber: Kantor Kepolisiian Republik Indonesia
A.3. Faktor Yang Mempengaruhi Kecelakaan Lalu
Lintaas
Ada
tiga faktor utama yang menyebabkan terjadikanya kecelakaan, pertama adalah
faktor manusia,
kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari
ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya
berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang
mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan,
cuaca yang juga
bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.
1. Faktor
manusia
Faktor
manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua
kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti
aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula
pura-pura tidak tahu.Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering
sekali lalai bahkan ugal ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka
kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan
mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang
mungkin dapat memancing gairah untuk balapan.
2. Faktor
kendaraan
Faktor
kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak
berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian
kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab
lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan technologi yang
digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.
Untuk
mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan,
disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor
secara reguler.
3.
Faktor jalan
Faktor
jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di
daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi
permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan
terutama bagi pemakai sepeda motor.
4. Faktor
Cuaca
Hari
hujan juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi
lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak
pandang juga terpengaruh karena penghapus
kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan
jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah
pegunungan
A.4. Tahapan Program Keselamatan Lalu Lintas
Dari buku pedoman keselamatan jalan yang dikeluarkan ADB (Asian Development Bank) bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ada tiga tahapan pendekatan intervensi peningkatan keselamatan jalan :
1. Tahap 1
Membangkitkan kepedulian, hal ini merupakan salah satu permasalahan
yang cukup memprihatinkan di Indonesia sehingga perlu perhatian yang tinggi
untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam
berlalu lintas yang dapat dilakukan melalui menyebar luaskan dampak kecelakaan,
angka kecelakaan kepada para pengambil keputusan untuk menggugah mereka seperti
Dewan Perwakilan Rakyat baik nasional maupun tingkat daerah, Pejabat Pemerintah
Pusat maupun Pemerintah Daerah. Langkah lain yang perlu dilakukan pada tahapan
ini adalah identifikasi dari permasalahan keselamatan lalu lintas termasuk
meninjau kembali program keselamatan yang telah dan sedang dilaksanakan.
2. Tahap 2
Rencana aksi prioritas, setelah mengenali permasalahan yang
ditemukan dalam tahap 1 maka langkah selanjutnya adalah merumuskan program
perioritas yang perlu segera dilaksanakan, apakah merumuskan kembali peraturan
perundangan untuk meningkatkan keselamatan, menyempurnakan organisasi yang
menangani permasalahan kecelakaan dan perumusan program keselamatan disertai
dengan langkah untuk melakukan penertiban terhadap angka pelanggaran lalu lintas.
Hal ini penting mengingat bahwa sebagian besar kecelakaan yang terjadi
didahului oleh pelanggaran ketentuan/aturan lalu lintas.
3. Tahap 3
Program 5 tahun untuk
keselamatan jalan, langkah strategis lebih lanjut adalah menyusun program
keselamatan yang lebih makro untuk menurunkan angka kecelakaan secara nyata,
misalnya dengan merubah undang-undang seperti yang telah dilaksanakan dengan
telah terbitnya Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
jalan, yang masih harus ditindak lanjuti dengan perumusan peraturan
pelaksanaannya seperti misalnya peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
penerapan penegakan hukum elektronik. Langkah lain yang perlu dilaksanakan
dalam program 5 tahun adalah identifikasi dan analisis black spot lokasi yang
rawan kecelakaan dan dilanjutkan audit keselamatan, untuk kemudian dilakukan
langkah perbaikan.
A.5.
Program Keselamatan Lalu Lintas
Program keselamatan merupakan
perioritas utama dalam pengembangan sistem transportasi sehingga perlu
ditangani dengan sebaik-baiknya sehingga setiap program yang dibuat oleh
pemerintah merupakan bagian dari penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Oleh
karena itu program keselamatan lalu lintas diarahkan kepada beberapa langkah
sebagai berikut:
1.
Pengembangan sistem pangkalan data kecelakaan lalu lintas
yang mudah diakses oleh instansi pemerintah, akademisi atau pun masyarakat
sebagai masukan dalam mempersiapkan langkah peningkatan keselamatan lalu
lintas.
2. Melakukan koordinasi antar instansi
dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas
3. Menciptakan suatu sumber pendanaan
keselamatan lalu lintas yang berkesinambungan
4. Merencanakan dan merekayasa
langkah-langkah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas
5. Melakukan perbaikan terhadap
lokasi-lokasi rawan kecelakaan
6. Ikut berpartisipasi dalam
pelaksanaan pendidikan keselamatan bagi anak sekolah
7. Meningkatkan kualitas pengemudi
8. Melakukan program penyuluhan/promosi
keselamatan
9. Meningkatkan standar keselamatan
kendaraan
10. Penyempurnaan peraturan perundangan
lalu lintas dan angkutan jalan
11. Peningkatan pelaksanaan penegakan
hukum
12. Pengembangan sistem pertolongan
pertama pada kecelakaan
13. Pengembangan penelitian keselamatan
jalan
B.
Dasar
Hukum
Yang
menjadi dasar hokum dalam [pelaksanaan lalu lintas adalah:
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
2. Undang-Undang
No. 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 41 sampai dengan No. 44 Tahun 1993;
4. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Undang-Undang
38 Tahun 2004 tentang Jalan ;
6. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan
Pelaksanaannya;
7. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen
kebutuhan lalu lintas.
C. Promosi Keselamatan Lalu Lintas
C.1.
Pengertian Promosi Keselamatan
Lalu Lintas
Ottawa Charter
dalam Notoatmodjo bahwa promosi kesehatan adalah proses untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya.
Undang-Undang
No. 23 tahun 1992 bahwa promosi kesehatan bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, baik
fisik, mental, dan sosialnya sehingga produktif secara ekonomi maupun sosial.
Dari beberapa definisi
tentang promosi kesehatan, bisa disimpulkan bahwa promosi keselamatan lalu
lintas adalah proses meningkatkan pengetahuan tentang berlalu lintas dengan
baik dengan harapan target memiliki kemampuan untuk menjaga keselamatan saat
berlalu lintas.
Iklan layanan
masyarakat tentang lalu lintas atau promosi keselamatan lalu lintas yang
berisikan informasi lalu lintas tentang tata cara berlalu lintas dengan baik
dan benar yang bertujuan agar masyarakat (pengguna jalan) mentaati instruksi
tersebut agar tetap selamat saat berkendara.
Sepanjang jalan
tak jarang ditemui iklan lalu lintas
yang mempromosikan keselamatan berkendaraan diantaranya seperti safety belt, awas tikungan tajam, kurangi kecepatan, memakai helem, dan
lain-lain.
C.2. Pelaksanaan Promosi Keselamatan Lalu Lintas
di Indonesia
Pelanggaran terjadi karena beberapa hal diantaranya karena tidak
mengetahui bahwa yang bersangkutan melanggar, tidak melihat rambu atau marka
pada saat mengemudi sehingga melanggar dengan tidak sengaja tau sengaja melanggar
agar lebih cepat sampai ditujuan, tidak sabaran. Oleh karena itu penegakan
hukum menjadi penting dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan berikutnya
adalah melakukan kampanye keselamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang peraturan perundangan yang berlaku serta untuk menyadarkan masyarakat
kalau mereka melakukan pelanggaran dapat berakibat fatal terhadap dirinya atau
orang lain.
Kampanye keselamatan merupakan program yang harus dilaksanakan
secara terus menerus, masyarakat harus terus diingatkan dan disegarkan kembali
tentang peraturan perundangan yang terkait dengan lalu lintas dan resiko yang
mereka dapatkan bila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Oleh karena itu ada tiga tahapan promosi keselamatan lalu lintas
berdasarkan kejadian yaitu pre-during-post atau
sebelum-proses-setelah kejadian kecelakaan lalu lintas.
1.
Tahap
sebelum kejadian
Pada
umumnya kejadian kecelakaan lalu lintas tidak dapat diprediksi sejak dini,
namun perlu kiranya semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta serta
pengguna jalan perlu mengantisipasi guna mencegah terjadinya kecelakaan yang
tidak diinginkan. Dari sudut pemakai jalan upaya yang dapat dilakukan adalah
meningkatkan kesadaran hokum dan sopan santun
dalam berlalu lintas. Di samping itu kendaraan yang digunakan haruslah
memenuhi persyaratan layak jalan.
Promosi
kesehatan diposisikan sebagai bentuk preventive yaitu dengan memberikan
penyuluhan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan serta kesadaran masyarakat
dalam berlalu lintas. Targetnyanya adalah terjadi perubahan perilaku.
2.
Tahap
pada waktu Kejadian
Penanganan
pada waktu kejadian kecelakaan merupakan bagian yang penting yang perlu
mendapat perhatian. Disini dituntut kesigapan aparat baik dari kepolisisan
maupun dari petugas kesehatan (rumah sakit/ambulance) untuk mencapai lokasi
kejadian tepat waktu guna menangani dampak yang terjadi serta mencegah
kehilangan nyawa yang mengalami kecalakaan.
Pada
tahap ini promosi keselamatan lalu lintas dijadikan sebagai pendekatan kepada
orang lain supaya mereka merasakan empathy terhadap korban kecelakaan. Dengan
demikian seseorang akan lebih berprilaku hati-hati guna menjaga keselamatannya
sendiri.
3.
Tahap
sesudah kejadian
Dalam
penanganan kejadian kecelakaan, diperlukan kejelian aparat/instansi yang
berwenang untuk meneliti/atau melihat sebab-sebab kejadian agar dapat disusun
suatu rencana perbaikan (remedial
measures) guna mencegah terulannya kejadian-kejadian berikutnya. Untuk itu
perlu didukung dengan data informasi yang lengkap perihal kejadian kecelakaan.
Hasil
yang kongkrit dan maksimal terhadap beberapa hal pokok pembahasan yang
berkaitan dengan keselamatan lalu lintas jalan adalah:
a.
Sistem
informasi kecelakaan
Di dalam pengelolaan
system informasi kecelakaan lalu lintas jalan, agar dapat dirumuskan secara
jelas, baik yang menyangkut tentang system pendataan, pelaporan, maupun
kejelasan wewenang dan tanggung jawab dan masing-masing instansi yang terlibat
di dalam pengelolaan system imformasi sehingga dapat mempermudah dan
memperlancar di dalam penanganan, penanggulangan keselamatan.
b.
Pendidikan/promosi
Untuk hal yang
berkaitan dengan aspek pendidikan/promosi, kiranya dapat dirumuskan suatu
metode yang tepat sehingga lebih berdaya guna di dalam menumbuh kembangkan
kesadaran masyarakat pemakai jalan, agar mampu menyentuh segala lapisan
masyarakat yang dimulai dari tingkat pendidikan dasar hingga tingkat pendidikan
atau promosi lanjutan dan seterusnya.
Dengan promosi
keselamatan lalu lintas memungkinkan menambah pengetahuan serta kesadaran
masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas dengan baik yaitu mematuhi segala
bentuk aturan.
c.
Perekayasaan
Perlunya dirumuskan
pola pengembangan rekayasa saranan dan prasarana yang tepat namun tetap
memperhatikan kondisi kemampuan pendanaan serta tanpa meninggalkan berbagai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Penanganan
Korban
Dalam rangka
peningkatan pelayanan korban kecelakaan, hal yang perlu mendapat perhatian
adalah bagaimana system penanganan yang memadai dapat diberikan, sehingga
korban mendapat pertolongan cepat, sedangkan terhadap korban yang meninggal
dunia mendapatkan pelayanan asuransi yang sesuai sebagaimana yang diharapkan
sehingga dapat meringankan beban bagi yang mendapat musibah.
e.
Kegiatan
Pendukung
Untuk bidang yang
berkaitan dengan kegiatan pendukung, salah satu sarana pendukung yang memiliki
peran yang tidak kalah pentingnya adalah peranan mass media baik cetak maupun elektronika. Diharapkan peranan mass
media dalam masa-masa mendatang dapat ikut andil sepenuhnya dalam
mendukung program penanggulangan keselamatan dan promosi keselamatan lalu
lintas.
Terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari beberapa
penyebab dari kecelakaan tersebut. Berikut factor-faktor keamanan lalu lintas.
Tabel 2
Faktor-faktor keamanan
lalu lintas
Faktor
|
Sebelum Kecelakaan
|
Saat Kecelakaan
|
Setelah Kecelakaan
|
Manusia
|
· Pelatihan
· Pengetahuan
· Keahlian
· Kemampuan
Dasar
· Motif
dan Perilaku
|
Pengamanan di
dalam kendaraan
yang digunakan
sesuai bagi
kendaraan
|
Pelayanan
medis darurat,
|
Kendaraan
|
· Desain
sistem pengendalian
· Desain
sistem kenyamanan
· Desain
sistem informasi
· Hukum
dan penegakan Hukum
|
· Sistem
perlindungan
· Desain
system pengendalian
|
· Sistem
kendali gas beracun Atau kebakaran
· Desain
bag Kemudahan Akses Keadaan darurat
· Kemampuan
perbaikan
|
Lingkungan
|
· Geometris,
perlengkapan (lalu lintas)
· Sistem
penegakan peraturan
· Sistem
pengendalian
· Kondisi penerangan dan cuaca
· Kondisi
permukaan jalan
|
Bentuk
geometri dan
perlengkapan
untuk
penyerapan
energi dan
memaklumi
kondisi jalan bebas hambatan
|
· Faktor
geometri bagi kemudahan akses keadaan darurat
· Pengendalian
Material jatuhan dan pembersihan
· Pemulihan
jalan dan peralatan lalu lintas
|
Sumber
: Federal Highway Administration (FHWA), 1980.
Tabel
2 terlihat bahwa pada saat kecelakaan faktor manusia cenderung menjadi penentu.
Pengetahuan tentan lalu lintas yang masih kurang berpotensi terjadi kecelakaan
sehingga terlihat bahwa pengetahuan, sikap serta tindakan pengguna lalu lintas
sangat berpengaruh terhadap upaya mencegah kejadian kecelakaan lalu lintas.
Karena apabila human error terjadi
maka akan memicu faktor lain muncul.
Dalam
upaya penataan system lalu lintas maka diperlukan pendekatan sebagai berikut:
1). Kebijakan (Policy Approach), 2).
Pendekatan Promosi/Pendidikan (Education
Approach), 3). Pendekatan Pengawasan (Enforcement
Approach), dan 4). Pendekatan
Lingkungan (Environment Approach).
Pendekatan
promosi/pendidikan (Educational Approach)
merupakan factor yang paling dominan sebagai penyebab terjadinya kecelakaan
adalah factor pemakai jalan terutama pengemudi, maka peranan pendidikan yang
terstruktur terhadap pengemudi dan pemakai jalan lainnya sangat diperlukan,
terutama yang menyangkut tentang bagaimana tata cara berlalu lintas di jalan
sebagaimana mestinya.
C.3. Target Promosi Keselamatan Lalu Lintas
Target
yang perlu diberikan promosi keselamatan perlu disesuaikan dengan kelompok
masyarakat, untuk itu bisa dikelompokkan sebagai berikut:
1. Anak-anak
2. Remaja
3. Orangtua
4. Pesepeda
5. Penumpang
6. Pengendara
sepeda motor
7. Pengemudi
kendaraan pribadi dan pengemudi angkutan umum
8. Profesional
9. Wartawan
C.4. Ruang Lingkup Promosi Keselamatan Lalu
Lintas Berdasarkan tatanan pelaksanaan
Berdasarkan
tatanan (setting) atau tempat pelaksanaan promosi atau pendidikan keselamatan
lalu lintas, maka ruang lingkup promosi kesehatan ini dapat di kelompokkan
menjadi:
1.
Promosi
keselamatan lalu lintas pada tatanan keluarga
Keluarga atau rumah
tangga adalah unit masyarakat terkecil. Oleh sebab itu untuk mencapai tujuan
meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lalu lintas maka kegiatan promosi
yang aktif dimulai di tingkat keluarga. Promosi bisa melalu media massa atau
media elektronik seperti TV dengan memberikan gambaran secara singkat tentang
cara berlalu lintas dan aturan-aturan yang mesti dipatuhi di jalan raya.
2.
Promosi
keselamatan lalu lintas pada tatanan sekolah
Sekolah adalah tempat
menuntut ilmu bagi anak usia dini, remaja sehingga upaya untuk memperkenalkan
aturan lalu lintas sangatlah penting karena biasanya pola perilaku mudah
terbentuk apabila di bina sedini mungkin. Ini akan membiasakan serta terset
dengan baik dimemori para pelajar tentang tatacara berlalu lintas.
3.
Promosi
keselamatan lalu lintas di jalan raya
jalan raya merupakan
tempat transportasi yang setiap hari digunakan oleh pengguna jalan. Seyogyanya
upaya pendidikan atau promosi banyak dilakukan di jalan, baik dalam bentuk
sosialisasi seperti aturan, tata cara berlalu lintas. Hal tersebut bisa
dilaksanakan baik melalui media maupun secara langsung atau persuasive.
4.
Promosi
keselamatan lalu lintas di tempat-tempat umum
Perlu
dipahami bahwa bukan hanya dijalan rang bisa mendapatkan informasi, akan tetapi
mereka bisa saja mendapatkan informasi dari manapun, baik dipasar, di warung
tempat rekreasi atau tempat-tempat ibadah.
5.
Promosi
keselamatan di instansi kepolisian/rumah sakit
Proses edukasi kepada
masyarakat sangat memungkinkan dilakukan di tempat ini karena masyarakat punya
kepentingan sehingga upaya promotif bisa dilakukan secara intensif. Di
Kepolisisn misalnya sebelum mengambil SIM (surat izin mengemudi) mereka di tes
serangkaian tata cara berlalu lintas sehingga upaya yang di lakukan di tatanan
ini sangat memungkinkan secara efektif.
D.
Hasil
– Hasil Penelitian yang Berhubungan dengan Pengaruh Promosi Keselamatan Lalu
Lintas tehadap Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas.
Penelitian
oleh Fenni (2007) Pemahaman responden terhadap pesan iklan layanan masyarakat
tentang keselamatan berlalu lintas diukur dengan meminta kesediaan responden
memberi pendapatnya tentang pesanpesan yang terkandung dalam iklan layanan
masyarakat tersebut. Mayoritas responden (87%) memahami pesan dari iklan
layanan masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas, namun sebagian di antara
mereka kurang setuju dengan pesan tersebut, karena alasan menyusahkan terutama
untuk penggunaan helm.
Faktor lingkungan tidak terlalu besar
peranannya sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tol
sedangkan pemahaman para pengemudi terhadap ketentuan dan persyaratan
berlalu-lintas di jalan tol dianggap kurang (Sukarto, 1993).
Menurut penelitian yang dilakukan oleh
Andi Rachma (2004) menyatakan bahwa peningkatan keselamatan jalan raya sangat
tergantung kepada ketersediaan fasilitas jalan. Jalan raya yang baik adalah
jalan raya terencana dan dapat memberikan tingkat keselamatan lalu lintas yang
lebih baik, kesalahan penilaian menjadi lebih kecil, tidak ada konsentrasi
kendaraan pada suatu saat atau tidak terjadi kesalahan persepsi di jalan dan
dengan demikian terjadinya kecelakaan dapat dihindari dengan penyediaan lebih
banyak ruang dan waktu dalam perancangan (Putri, 2007).
Martyn menyarankan supaya iklan
layanan masyarakat yang dirancang harus memperhatikan ciri-ciri demografi dan
budaya kelompok sasaran agar hasilnya lebih efektif. Walaupun demikian, hal
yang perlu diingat bahwa efektifitas sesuatu kampanye dan iklan layanan
masyarakat itu tergantung kepada sampainya pesan iklan layanan masyarakat
tersebut kepada khalayak atau kelompok sasaran. Tidak ada artinya kalau iklan
layanan masyarakat itu menghabiskan biaya yang besar tetapi khalayak tidak
melihatnya, atau pesan tersebut tidak mampu mempengaruhi khalayak (Fenni, 2007)
Kesimpulan
Pada dasarnya iklan keselamatan
berlalu lintas sangat penting untuk mengingatkan dan memberikan peringatan
kepada pengendara untuk berlalu lintas dengan baik dan benar.
Promosi keselamatan lalu lintas sangat
berperan dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas karena pemahaman masyarakat
akan bertambah berdasarkan informasi yang mereka dapatkan melalui iklan
keselamatan lalu lintas.
Daftar Pustaka
1. Anonim,. 2008. Rekayasa lalu lintas. Malang: Teknik Sipil Universitas Widyagama Malang
2. WHO. 2004. World Health Day: Road safety is no accident. http://www.who.int/mediacentre/news/releases/2004/pr24/en/. (diakses 15 Desember 2011).
3. WHO, 2009.
4. Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. 2009. Jumlah Kecelakaan, Koban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi yang Diderita Tahun 2005-2009. http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=17¬ab=14. (diakses 15 Desember 2011)
5. Notoatmodjo, Soekidjo,. 2007. Promosi Kesehatan & Ilmu Perilaku. Jakarta: Rineka Cipta
6. Sukarto, Haryono,. 1993. Interaksi Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol Sekitar Jakarta. http://www.diglib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=81731. (diakses 12 Desember 2011).
7. Wikipedia. 2011. Kecelakaan Lalu-Lintas. http://id.wikipedia.org/wiki/Kecelakaan_lalu-lintas. (diakses 15 Desember 2011).
8. Handayani,
Putri, Annisa,. 2009. Keselamatan lalu
Lintas. www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/124276-S-5854...Literatur... (diakses:15 Desember
2011)
9.
Aditama,
Yoga Tjandra,. Dan Hastuti Tri,. 2006. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(Bagaimana Mencapai Zero Accident di Perusahaan Oleh Dr. Ismoyo Djati, M.Sc).
Jakarta: UI-Press.
10. Martiana, Tri,. 2010.
Pengaruh Perilaku Pengemudi Sepeda Motor dan Lingkungan Terhadap Kejadian
Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010. Surabaya:Universitas
Airlangga.
11. Wahidin, Ahmad,. 2008.
Pengaruh Penggunaan Sabuk Keselamatan (Safety
Belt) Terhadap Tingkat fatalitas Kecelakaan Dan Tingkat Keparahan
Kecelakaan. Semarang: Program Pascasarjana Universitas Diponegoro
Menarik sekali artikelnya
BalasHapusmenarik
BalasHapus