Politik


1.  Pengertian Politik, Politik Kesehatan serta 5 Contoh Politik Kesehatan
a. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya (polites - warga negara) dan (polis - negara kota).

Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
1.   Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
2.   Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
3.   Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
4.   Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik.
Kemudian, menurut beberapa pakar politik, Ilmu Politik adalah :
1.    Soelaiman Soemardi Ilmu politik sebagai suatu ilmu pengetahuan kemasyarakatan, mempelajari masalah kekuasaan dalam masyarakat, sifat hakikatnya, luas lingkupnya, dasar landasannya serta hasil akibatnya.
2.    George B de Huszer dan Thomas H. Stevenson Ilmu politik ialah lapangan studi yang pertama-pertama memperhatikan hubungan kekuasaan antara orang dengan orang, antara orang dengan negara, dan antara negara dan negara.
3.    Ossip K. Fechtheim Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negera, sejauh mana negara merupakan organisasi kekuasaan , dan sifat serta tujuan daripada gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara. Ilmu yang kekuasaan politik dan tuajan politik  mempengaruhi satu sama lain dan saling tergantung satu sama lain.
4.    J. K. Blintschli Ilmu politik ialah ilmu yang bersangkutan dengan negara, yang berusaha untuk mengerti dan memahami negara dalam keadaannya, dalam sifat essensialnya, macam-macam bentuk dan manifestasinya dan perkembanganya.
5.    Conley H. Dillon, Carl Leiden dan Paul D. Stewart Ilmu politik merupakan salah satu cabang dari ilmu sosial yang mempelajari usaha manusia untuk memerintah dirinya sendiri, untuk menciptakan pemerintahan dan negara dan untuk mengendalikan nasib sosialnya yaitu nasibnya dalam hidup bermasyarakat, ilmu politik juga mempelajari sifat yang abstrak dari negara dan lembaga-lembaga politik lainnya.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
1)  Negara
2)  Kekuasaaan
3)  Pengambilan Keputusan
4)  Kebijakan Umum
5)  Distribusi

b. Politik Kesehatan
Politik Kesehatan adalah Ilmu dan seni untuk memperjuangkan derajat kesehatan masyarakat dalam satu wilayah melalui sebuah sistem ketatanegaraan yang dianut dalam sebuah wilayah atau negara untuk menciptakan masyarakat dan lingkungan sehat secara keseluruhan. Untuk meraih tujuan tersebut diperlukan kekuasaan. Dengan kekuasaan yang dimiliki, maka akan melahirkan kebijakan yang pro rakyat untuk menjamin derajat kesehatan masyarakat itu sendiri.
Kebijakan pemerintah dapat terwujud dalam dua bentuk. Pertama, peraturan pemerintah dalam bidang kesehatan meliputi Undang-Undang, Peraturan Presiden, keputusan menteri, peraturan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota, dan peraturan lainnya. Kedua, kebijakan pemerintah dalam bentuk program adalah segala aktifitas pemerintah baik yang terencana maupun yang insidentil dan semuanya bermuara pada peningkatan kesehatan masyarakat, menjaga lingkungan dan masyarakat agar tetap sehat dan sejahtera, baik fisik, jiwa, maupun sosial.
Bambra et al (2005) dan Fahmi Umar (2008) mengemukakan mengapa kesehatan itu adalah politik, karena dalam bidang kesehatan adanya disparitas derajat kesehatan masyarakat, dimana sebagian menikmati kesehatan sebagian tidak. Oleh sebab itu, untuk memenuhi equity atau keadilan harus diperjuangkan.
Kesehatan adalah bagian dari Politik karena derajat kesehatan atau masalah kesehatan ditentukan oleh kebijakan yang dapat diarahkan atau mengikuti kehendak (amenable) terhadap intervensi kebijakan politik. Kesehatan bagian dari politik karena kesehatan adalah Hak Asasi manusia.
Oleh karena itu, untuk menciptakan kesehatan masyarakat yang prima maka dibutuhkan berbagai peraturan yang menjadi pedoman bagi petugas kesehatan dan masyarakat luas, sehingga suasana dan lingkungan sehat selalu tercipta. Di samping itu pemerintah harus membuat program yang dapat menjadi stimulus bagi anggota masyarakat untuk menciptakan lingkungan dan masyarakat sehat, baik jasmani, rohanio,  rohani, sosial serta memampukan masyarakat hidup produktif secara sosial ekonomi.

c.  Contoh Politik Kesehatan
1.   Karena sehat merupakan hak rakyat dan negara pun tak ingin rakyatnya sakit-sakitan, diambillah keputusan politik yang juga sehat. Yaitu, anggaran untuk kesehatan rakyat mendapatkan porsi yang sangat besar, karena negara tidak ingin rakyatnya sakit-sakitan. Pemerintah bersama DPR. Membebani impor alat-alat kedokteran dengan pajak yang sama untuk impor mobil mewah, juga keputusan politik.
2.   UU Tembakau; Cukei rokok terus dinaikkan karena konsumsi rokok di Indonesia semakin meningkat.
Biaya ekonomi dan sosial yang ditimbulkan akibat konsumsi tembakau terus meningkat dan beban peningkatan ini sebagian besar ditanggung oleh masyarakat miskin. Angka kerugian akibat rokok setiap tahun mencapai 200 juta dolar Amerika, sedangkan angka kematian akibat penyakit yang diakibatkan merokok terus meningkat. Di Indonesia, jumlah biaya konsumsi tembakau tahun 2005 yang meliputi biaya langsung di tingkat rumah tangga dan biaya tidak langsung karena hilangnya produktifitas akibat kematian dini, sakit dan kecacatan adalah US $ 18,5 Milyar atau Rp 167,1 Triliun.  Jumlah tersebut adalah sekitar 5 kali lipat lebih tinggi dari pemasukan cukai sebesar Rp 32,6 Triliun atau US$ 3,62 Milyar tahun 2005 (1US$ = Rp 8.500,-).
3.   Perda Kawasan Tanpa Rokok
Penerapan kawasan tanpa rokok melindungi hak bukan perokok untuk menghirup udara yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok. Larangan merokok perlu diterapkan di tempat-tempat umum, tempat kerja dan transportasi umum. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak saja untuk memenuhi hak bukan perokok untuk menghirup udara bersih dan sehat, namun juga membantu perokok untuk dapat menahan / menunda kebiasaan merokoknya dan sebagai langkah awal perokok untuk berhenti merokok. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga semakin menyadarkan banyak orang akan bahaya adiktif rokok dan mengembalikan norma untuk tidak merokok di tempat umum, utamanya diruangan tertutup.
4.   Program Pembatasan Waktu Iklan Rokok
Larangan iklan secara menyeluruh merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya anak-anak  dan remaja. Anak-anak dan remaja merupakan sasaran utama produsen rokok. Diakui oleh industri rokok bahwa anak-anak dan remaja merupakan aset bagi keberlangsungan industri rokok. Untuk itu kebijakan larangan iklan rokok secara menyeluruh harus diterapkan untuk melindungi anak dan remaja dari pencitraan produk tembakau yang menyesatkan.
Pelarangan iklan rokok menyeluruh (total ban) mencakup iklan, promosi dan sponsorship yang meliputi pelarangan (1) iklan, baik langsung maupun tidak langsung di semua media massa; (2) promosi dalam berbagai bentuk, misalnya potongan harga, hadiah, peningkatan citra perusahaan dengan menggunakan nama merek atau perusahaan dan (3) sponsorship dalam bentuk pemberian beasiswa, pemberian bantuan untuk bidang pendidikan, kebudayaan, olah raga, lingkungan hidup, dll.
5.   Program Kesehatan Gratis di Sulawesi Selatan
a.   Pergub No. 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kesehatan Gratis serta Petunjuk Teknis
b.   Pergub No. 15 Tahun 2008 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit serta Petunjuk Teknis
c.   PERDA No. 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kesehatan gratis merupakan politik kesehatan untuk membangun animo masyarakat agar partisipasi berobat di pelayanan kesehatan meningkat.

 2.   Macam Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan adalah cara masyarakat mengemukakan kepentingannya kepada partai politik, dan lembaga pemerintah yang berwenang membuat keputusan atau kebijakan yang terkait dengan hajat hidupnya. Artikulasi kepentingan biasanya dilakukan dengan membentuk kelompok kepentingan (interset group). Artinya, anggota masyarakat akan membentuk kelompok berdasarkan kesamaan kepentingan tuntutan untuk kesejahteraan dirinya.
Menurut Haryanto, 1982 bahwa artikulasi kepentingan ada yang “manifest” atau “latent”, “specific” atau “diffuse”, “general” atau “particular”, ''instrumental” atau “affective”. Pasangan-pasangan dari karakter tersebut menunjukkan cara yang dijalankan oleh berbagai macam kelompok kepentingan dalam menyatakan tuntutan-tuntutannya.
Macam artikulasi kepentingan sebagai berikut:
a.   Artkulasi Kepentingan yang manifest atau latent
Artikulasi kepentingan secara manifest merupakan artikulasi kepentingan melalui tututan berbagai kebutuhan melalui wakil rakyat secara jelas dan terbuka. Misalnya kenaikan harga BBM, karena kebanyakan masyarakat tidak menginginkan kenaikan tersebut atas pertimbangan akan membuat harga kebutuhan pokok juga akan naik. Sehingga dilakukan demonstrasi pada saat rapat penentuan kenaikan harga BBM. dalam kondisi seperti ini kepentingannya jelas dan terbuka.
 Sedangkan artikulasi kepentingan secara latent adalah penyampaian tututan  secara tersamarkan. Misalnya pembagian proyek di Dewan legislatif, biasanya ada kepentingan seputar fee atau berapa yang didapatkan dalam menerima suatu proyek. Dalam setiap orang atau anggota dewan bahkan bisa jadi fraksi yang bermain dalam pembagian keuntungan sepihak. Karena ini tuntutan kepentingan ini hanya bahagian sehingga penyampaiannya secara tersamarkan atau bisa jadi disembunyikan.
b.   Artikulasi Kepentingan yang specific atau diffuse
Artikulasi yang disampaikan secara khusus atau spesifik seperti tuntutan pengahpusan subsidi BBM kepada perusahaan, industri karena justru bukan masyarakat miskin yang menikmati subsidi BBM melainkan yang punya modal. tuntutan mengenai pembatasan subsidi BBM itu hanya berlaku khusus untuk industri atau perusahaan yang pendapatannya sudah besar.
Sedangkan artikulasi yang disampaikan secara diffuse yaitu tuntutan masyarakat untuk meraih suatu tingkatan baru dalam tertib politiknya. “The state of equilibrium” antara aturan dan perubahan ini kemudian menjadi sesuatu yang critical dalam mendeterminasikan kondisi politik di banyak masyarakat transisional pada berbagai peristiwa khusus. Biasanya tuntutan disampaikan kalau kita menginginkan perubahan, seperti reformasi, bubarkan PKI, dan lain-lain.
c.   Artikulasi Kepentingan yang general atau particular
Kepentingan masyarakat juga dapat disampaikan secara umum maupun secara particular. Kepentingan secara umum misalnya tuntutan kepada orang-orang kaya untuk dikenakan pajak yang tinggi. Jadi kepentingan atau tuntutan yang di partikulasikan atau dinyatakan secara umum ini menunjukan kepada tuntutan orang banyak atau sekelompok besar warga masyarakat.
Sedangkan kepentingan yang disampaikan secara partikular adalah mengenai kepentingan atau tuntutan yang dinyatakan secara khusus adalah tuntutan seseorang tertentu atau suatu keluarga tertentu untuk diberikan pengecualian yang menyangkut masalah pengaturan imigrasi. Jadi ini dapatlah dinyatakan menunjukan kepada kepentingan atau tuntutan perseorangan atau kelompok kecil tertentu saja. Selain tingkat kekhususan gaya daripada artikulasi kepentingan ini juga dapat dibedakan menurut sifat dari kepentingan-kepentingan atau tuntutan-tuntutan.
d.   Artikulasi Kepentingan yang instrumental atau affective
Bentuk artikulasi yang terakhir adalah yang dinyatakan dengan instrumental maupun afective. Artikulasi secara instrumental dapat mengambil bentuk suatu persetujuan atau bargain dengan segala macam konsekwensinya. Misalnya UU BPJS, nantinya penyelenggaran jaminan sosial akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kesehatan seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan prinsip subsidi silang sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat tidak berobat karena faktor dana. Dengan disahkannya UU BPJS ini maka tadinya multi asuransi kesehatan akan menjadi satu. Dan yang menjadi artikulasi kepentingan instrumentalnya adalah UU BPJS.
Sedangkan artikulasi secara affective dapat mengambil bentuk pernyataan terima kasih, amarah, kekecewaan, atau harapan. Misalnya di Sulawesi Selatan, masyarakat akan merasa senang karena ada program kesehatan gratis, pendidikan gratis dan masyarakat akan menyampaiakan rasa terima kasih kepada pemerintah. Namun kekecewaan dan amarah bisa saja muncul apabila nantinya program ini sudah tidak berjalan lagi.

 3.   Implementasi Otonomi Daerah dalam Bidang Kesehatan
Otonomi Daerah adalah kewajiban atau kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola sistem pemerintahan dan kepentingan masyarakat sendiri. Salah satu Bentuk kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom adalah pelayanan kesehatan.
Standar pelayanan kesehatan memang berlaku nasional namun secara umum kebanyakan di daerah otonom mempertimbangkan aspek budaya masyarakat. sehingga penyesuaian itulah disusun visi suatu pelayanan kesehatan berdasar pada kearifan lokal. Dalam pencapaian visi itulah pemerintah daerah menggunakan kebijakan sendiri dalam menerima kebutuhan pegawai/petugas kesehatan, distribusi petugas kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan serta aksessibilatas ke sarana kesehatan.
Sebagai daerah otonom yang mengelola APBD sendiri sehingga transformasi anggaran ke program kesehatan itu disesuaikan oleh kebutuhan daerah serta kebijakan pemerintah daerah. Alokasi anggaran yang dikeluarkan adalah bentuk wewenang bagi daerah otonom.
Misalnya di Makassar, bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan secara maksimal bukan hanya melalui upaya pengobatan melainkan upaya pencegahan. Sehingga sebagai daerah otonom, maka muncul program promotor kesehatan (penyuluh kesehatan) di kota Makassar. Kewenangan lain yang dimiliki adalah bagaimana strategi daerah masing-masing untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Program penyuluh kesehatan yang dilaksanakan, adalah salah satu bentuk program sesuai dengan kebutuhan daerah/kota. ini menandakan dengan otonomi daerah, kebijakan untuk membentuk suatu sistem demi tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan.
Contoh lain, di Kabupaten Bantaeng ada suatu program dari Pemerintah Bupati yaitu Siaga Bencana. program ini dimaksudkan seluruh armada kesehatan, pemadam kebakaran harus siap siaga dalam mengantisipasi apabila ada panggilan dari masyarakat. Jika menengok dari namanya, saga "bencana" maka mungkin dipikiran kita hanya bencana alam yang disipa siagakan. Ternyata tidak, program tersebut berlaku pada pasien yang lagi sakit yang tentunya membutuhkan armada.
Contoh yang lebih nyata adalah, kesehatan gratis di Sulawesi Selatan. ini bentuk nyata, karena dikeluarkan Pergub, yaitu:
a.   Pergub No. 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kesehatan Gratis serta Petunjuk Tekni
b.   Pergub No. 15 Tahun 2008 tentang Regionalisasi Sistem Rujukan Rumah Sakit serta Petunjuk Teknis.
c.   PERDA No. 2 Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA